Get Adobe Flash player

Opini

Masih Dicari Hukum Yang Pro Kemerdekaan

Oleh Anggara, S.H. Kepala Divisi Advokasi PBHI 2007 - 2009Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam ...

Administrator | Friday, 21 October 2011

READMORE

Pernyataan Sikap Bersama: Kejahatan Kema

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Jakarta, Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), ...

Administrator | Thursday, 16 June 2011

READMORE

Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Ten

Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal 29 Maret 2007 DPR telah mengesahkan undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang Penenaman Modal. Undang-undang ini oleh PBHI dipandang sebagai kebijakan yang memperburuk perekonomian masyarakat. Point-point krusial dalam undang-undang tersebut diantaranya: Pertama, ...

Administrator | Thursday, 16 June 2011

READMORE

Larangan Dan Sanksi Penyiksaan

Pada umumnya, banyak orang kerap mencampuradukkan antara “penyiksaan” (torture) dengan “penganiayaan” (persecution). Seolah-olah suatu perbuatan yang disebut “penganiayaan” adalah juga “penyiksaan”. Padahal kedua istilah ini berbeda satu sama lain, karena jenis hukum keduanya juga berbeda....

Administrator | Thursday, 16 June 2011

READMORE

More in: Opini

-
+
1

PBHI Poll

Kenapa Krisis masalah Hukum di negeri ini?
 

PBHI Calendar

<<  January 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
        1
  2  3  4  5  6  7  8
  9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031     

Berita Terbaru


Percepatan KUHAP merupakan Tantangan bagi Kepolisian

Jakarta, Berlarut larutnya proses pembaruan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP),  merupakan hal yang menggelisahkan. “ Kebutuhan pembaruan hukum acara pidana merupakan hal yang mendesak. Ada sebelas prinsip hak tersangka dan terdakwa yang harus dijadikan acuan dalam pembaruan KUHAP. Perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa merupakan kewajiban negara” demikian yang disampaikan oleh Suryadi Radjab dalam diskusi publik bertema “Mendorong Pembaharuan Hukum Acara Pidana yang Berbasis Hak Manusia” yang diselenggarakan oleh PBHI pada 14 Desember 2011. “Tersangka dan terdakwa memiliki keistimewaan, mereka secara langsung berada dibawah kontrol negara. Sehingga hak haknya wajib untuk dihormati dan dilindungi” lanjut Suryadi.

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi ini adalah ketiadaan mekanisme kontrol bagi aparat kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum.  Hal ini dinyatakan oleh, Puspo Adjie dari Komisi Kejaksaan.“Banyaknya penyelewengan atau jual beli itu diranah diskresi yang tidak dapat dikontrol. Ranah ini seperti penahanan yang sangat subjektif. Hanya ada pertimbangan dari pihak yang memiliki kekuasaan” . Puspo Adjie juga berharap dalam pembaruan KUHAP pasal pasal karet yang multitafsir dapat diminimalisir.

Mekanisme kontrol terhadap wewenang kepolisian dalam penahanan, dalam naskah pembaharuan KUHAP versi Kemenhukham diserahkan pada Hakim Komisaris. Gagasan tentang Hakim Komisaris ini merupakan salah satu faktor keberatan Kepolisian atas naskah revisi KUHAP. “ Dampak daripada pemberlakuan lembaga baru adalah hal yang mungkin akan memunculkan hal yang berefek pada penegakan hukum itu sendiri. Dampak ini akan menjadi dampak negatif. Kelembagaan hakim komisaris akan menjadi kontraproduktif terhadap proses penegakan hukum, termasuk aspek taktis, dalam hal kondisi geografis di Indonesia. Tidak semua hakim komisaris mau ditempatkan di pedalaman. Selain persoalan moda transportasi  yang terbatas” begitu menurut Yan Fitri, Kepala Bagian Kerjasama Antar Lembaga Mabes POLRI.

Gagasan tentang hakim komisaris sebenarnya diusung oleh Tim Perumus KUHAP yang didalamnya terdiri dari instansi penegak hukum termasuk Kepolisian dan para akademisi. Menurut Ketua PBHI Nasional, Angger Jatiwijaya keberatan kepolisian terhadap gagasan hakim komisaris dalam revisi KUHAP tidak cukup beralasan “kekhawatiran berbagai pihak tentang sarana dan prasarana yang diperlukan bagi adanya hakim komisaris, dengan mempertimbangkan kondisi geografis di Indonesia, merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengingat kemajuan teknologi dan transportasi, serta semangat yang tinggi dalam memajukan hak-hak manusia, yang saat ini tidak hanya sebatas ratifikasi namun tercantum dalam konstitusi”. “Hal ini menjadi landasan dalam melaksanakan kewajiban negara dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak manusia” lanjut Angger Jati Wijaya. (est)

berita lainnya


Name:

Email:


Regulasi

Join PBHIevery Tuesday at 7pm
as he discusses taxes, free markets, justice and more.

OPEN PAGE >>

©2011 erharvest, Inc. All rights reserved.