PERNYATAAN PERS BERSAMA
-ELSAM, debtWATCH Indonesia, LBH Pers, ICJR, Yayasan Satu Keadilan, PBHI, YLBHI, Greenpeace Indonesia, PILNET Indonesia-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda 10 Juta Rupiah terhadap Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias JRX atau Jerinx pada Kamis (19/11). Jerinx divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.”
Kami menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx tersebut menjadi preseden buruk bagi kondisi penghormatan dan perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Kasus ini sekaligus menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. Selama ini, korban UU ITE memiliki latar belakang yang terbilang cukup beragam, mulai dari buruh, aktivis/pegiat sosial, mahasiswa, dosen/akademisi dll. Menariknya, dalam kasus ini, Jerinx merupakan seorang musisi beraliran punk–rock.
Sebagai seorang musisi yang terkenal kritis merespon berbagai isu sosial di masyarakat, melalui postingannya, JRX hanya berupaya membuka diskursus publik tentang berbagai opini yang muncul khususnya terkait tata kelola penanganan Covid-19, termasuk keharusan adanya rapid test terlebih dahulu sebagai syarat administrasi sebelum mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Bukan malah respon positif dari pihak IDI yang didapat, sebaliknya postingan tersebut malah membuat JRX dilaporkan hingga masuk bui.
Terhadap perkara tersebut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim langsung memilih Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan bukan pasal 27 UU ITE sebagai alternatif dalam dakwaan. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Setidaknya ada dua permasalahan dalam pertimbangan hakim mengenai pemenuhan unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pertama, terkait pemenuhan unsur “informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan”. Untuk membuktikan pemenuhan unsur ini, Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan ancaman yang mungkin dan segera terjadi pada publik yang dihasut untuk melakukan tindakan terlarang, sebagai konsekuensi advokasi kebencian. Hal ini umumnya dilakukan dengan mengacu pada pengujian 6 tahap Rabat Plan of Action yang disusun oleh Dewan HAM PBB dengan mempertimbangkan: (1) konteks ekspresi/pembicaraan; (2) posisi atau status pembicara/pelaku; (3) niat untuk menghasut pendengar terhadap golongan target; (4) isi atau muatan dari ekspresi/pembicaraan; (5) keluasan dan besarnya dampak dari ekspresi; dan (6) kemungkinan bahaya yang terjadi, termasuk yang potensial.[1] Pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa “postingan-postingan terdakwa terbukti menimbulkan komentar-komentar pro dan kontra sebagai ungkapan kebencian dan permusuhan antar-golongan” jauh dari kata memenuhi unsur kemungkinan memicu tindakan bahaya nyata terhadap IDI. Perlu digaris bawahi pula bahwa jenis ekspresi yang dilindungi berdasarkan kebebasan berekspresi mencakup ekspresi dalam berbagai bentuk gagasan dan pendapat, seperti, komentar pribadi dan komentar terkait urusan publik, yang bagi beberapa individu sangat ofensif pun masuk dalam cakupan perlindungan kebebasan berekspresi.[2]
Kedua, terkait pemenuhan unsur “individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dan menentukan apakah IDI sebagai organisasi profesi termasuk SARA, hakim mengikuti penafsiran terbuka Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 76/PUU/XV/2017 bahwa antar golongan meliputi entitas di luar suku, agama, dan ras. Perluasan penafsiran ini harus dimaknai untuk mencakup golongan yang harus dilindungi (protected characteristics) sebagaimana diatur dalam pengaturan-pengaturan terkait anti diskriminasi yang terkandung dalam hukum hak asasi manusia internasional (seperti jenis kelamin, disabilitas, dst), dan bukan untuk dimaknai untuk mencakup lembaga publik seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Oleh karenanya, penyalahgunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap ekspresi sah (legitimate expression) yang diutarakan JRX merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merespon hal tersebut, Kami menyatakan hal-hal berikut:
- Mengecam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan I Gede Aryastina JRX atau Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya perlu menyediakan panduan penanganan perkara berdimensi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta adanya bimbingan teknis bagi para hakimnya, khususnya dalam mengadili kasus-kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat baik dalam media online maupun offline;
- Menyerukan kepada aparat penegak hukum; Polisi, Jaksa, dan Hakim, untuk tidak menjadikan kasus ini (legitimate expression) sebagai preseden untuk menghukum seseorang dalam menjalankan hak dasarnya, yaitu hak berpendapat. Seharusnya mendorong penyelesaian diluar peradilan dengan mediasi, dialog, dan musyawarah yang adalah pilar bangsa;
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan penghapusan pidana penyebaran ujaran kebencian dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang;
Jakarta, 19 November 2020
[1] OHCHR, “Freedom of expression vs incitement to hatred: OHCHR and the Rabat Plan of Action”, https://www.ohchr.org/en/issues/freedomopinion/articles19-20/pages/index.aspx.
[2] Human Rights Committee, General Comment No. 34 on Article 19: freedoms of opinion and expression, CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, para.11.