Jakarta, 7 September 2020 – PBHI mengadakan pertemuan bersama 18 (delapan belas) kelompok penerima bantuan hukum pada Senin, 7 September 2020 (07/09/20) secara virtual. Hadir dalam pertemuan ini ialah kelompok penerima bantuan hukum khususnya kelompok minoritas dan rentan.
Pertemuan ini ditujukan untuk membangun komunikasi dan sharing antar kelompok penerima bantuan hukum. Irwandy dari Indonesia Aids Coalition menjelaskan bahwa pertemuan seperti ini merupakan inisiatif yang bagus dan perlu dilanjutkan. Lebih lanjut ia menjelaskan bagaimana praktik pemberian bantuan hukum yang ditemui.
“Pada praktiknya banyak sekali ternyata kasus-kasus yang saling bersinggungan antar satu isu dengan isu lainnya sehingga menambah kondisi kerentanan. Namun hambatan yang dialami adalah ketika meminta pendampingan hukum seringkali OBH menyatakan tidak dapat meneruskan kasusnya ke proses hukum karena tidak dapat dimohonkan pembayarannya kepada pemerintah.” jelas Irwandy.
Sementara Tedjo dari Aksi Keadilan Indonesia juga menambahkan bahwa kasus-kasus pengguna NAPZA yang ia damping seringkali bersinggungan dengan pekerja seks.
“Di lapangan banyak sekali kasus-kasus pengguna NAPZA yang juga pekerja seks. Dari sini kita memang perlu membangun koordinasi dan pertemuan rutin. Selain itu persoalan yang dihadapi ialah terkait paralegal, banyak paralegal yang sudah dilatih di isu narkotika namun enggan turun untuk melakukan pendampingan. Sementara di daerah lain, yang menjadi tantangan adalah paralegal masih sering ditolak oleh aparat penegak hukum ketika melakukan pemberian bantuan hukum.” Ujar Tedjo.
Ke depannya agenda seperti ini akan kembali dilanjutkan oleh PBHI agar dapat mewadahi mitra jaringan untuk mendorong terbentuknya regulasi dan kebijakan yang mendorong keterlibatan paralegal dalam pemberian bantuan hukum yang berkualitas.
Penulis: GS