LAPORAN OBSERVASI: Simposium Nasional “Hukum yang Hidup di Masyarakat” (Living Law) Paska KUHP Baru

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau biasa juga dikenal dengan istilah KUHP baru, akan berlaku mulai Januari 2026. Pemerintah kerap merujuk KUHP baru sebagai produk hukum yang sejalan dengan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang lebih modern. KUHP baru ini hadir untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan…

POLICY BRIEF RISIKO DAN MITIGASI DAMPAK PENGATURAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANAAN KUHP

Formalisasi Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (HYHDM) dalam KUHP membawa risiko yang signifikan bagi kelompok marjinal dan rentan, serta menambah kompleksitas dan ketidakpastian dalam hukum pidana nasional. Formalisasi ini berpotensi mematikan sifat dinamis dan fleksibel HYHDM, meningkatkan obesitas regulasi dan biaya di tingkat daerah, serta memperkuat diskriminasi dan hegemoni kelompok elit dominan di dalam masyarakat.…

Terpinggirkan Dalam Pemulihan: Kurangnya Jaminan Hak Korban TPPO

TPPO harus diakui sebagai bentuk tindak kejahatan terorganisir karena melibatkan berbagai aktor, baik intelektual maupun eksekutor yang bukan hanya aktor sipil (eksekutor), namun juga aktor institusi (regulasi). Meskipun Satgas TPPO Polri sudah berhasil menumpas ratusan kasus TPPO semenjak dibentuk, namun penanganan hukum yang terjadi masih berfokus pada menumpas pelaku atau eksekutor lapangan. APH hanya menyita…

MENGURAI BENANG KUSUT HUKUMYANG HIDUP DI MASYARAKAT DALAM KUHP

Pada tahun 2023, Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP 2023”). Perubahan yang dilakukan oleh perumus undang-undang terhadap KUHP 2023, memperkenalkan kepada publik terhadap banyak ketentuan-ketentuan baru seperti (1) jenis pidana dan tindakan baru; (2) tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; (3) konsep pemaafan…

PEDOMAN STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERKAIT KELOMPOK RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Pemberian bantuan hukum menjadi manifestasi dari Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Indonesia terus mendorong program bantuan hukum bagi masyarakat melalui Badan…

WACANA KRITIS FOUCALDIAN TERHADAP HUKUM: SEBUAH PENGANTAR

Penulis : Antonius CahyadiCover : Soft CoverHalaman : 73 HalamanBerat : 130 grUkuran : 15,5 x 24 cm Kritik Foucauldian adalah kritik yang ditujukan pada modernisme. Kritiknya dijiwai oleh estetisasi diri (Aesthetization of the self). Dengan estetika sebagai etika, Foucault ingin meretas modernisme yang telah begitu positivis, industrialis dan kapitalis sehingga mendehumanisasi manusia. Foucault mengambil titik ekstrim dari modernisme yaitu…

POLICY BRIEF PENINGKATAN AKSES KEADILAN MELALUI OPTIMALISASI PORTAL ONLINE TERKAIT INFORMASI BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum merupakan salah satu pilar akses keadilan. Melalui bantuan hukum, kelompok masyarakat yang kurang beruntung dapat mendapatkan keadilan sepertinya yang lainnya. Akan tetapi setengah dari masyarakat di Indonesia masih belum mengetahui adanya bantuan hukum yang dapat diakses secara cuma-cuma. Portal online dinilai dapat menjadi cara untuk menyebarkan keberadaan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih…

KETERBUKAAN INFORMASI BANTUAN HUKUM UNTUK AKSES KEADILAN YANG LEBIH LUAS

Akses Bantuan hukum yang lebih luas merupakan salah satu komitmen dari Rencana Aksi Open Government Indonesia 2020-2022. Usaha meningkatkan akses bantuan hukum merupakan bagian dari upaya untuk mencapai akses keadilan yang menyeluruh ke seluruh kelompok masyarakat. Akan tetapi, keberadaan bantuan hukum masih belum diketahui oleh masyarakat luas. Hasil penelitian pada tahun 2019 menunjukkan bahwa masih…

Mengawal Reformasi Tentara Nasional Indonesia Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Dalam langkah reformasi politik 1998 yang dimotori oleh gerakan masyarakat sipil berhasil menumbangkan rezim otoritarian militeristik Orde Baru. Salah satu kritik paling keras pada saat itu dialamatkan pada kelompok ABRI, mengingat ABRI dengan peran sosial politiknya (Dwifungsi) pada saat itu dianggap telah jauh melenceng, terlalu masuk ke ranah sipil dan keluar dari tugas dan fungsi…

1 TRILIUN UNTUK GAS AIR MATA

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 135 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan/sedang. Temuan TGIPF menyebutkan bahwa ada penggunaan bahan kimia secara serampangan yang digunakan oleh Kepolisian untuk melakukan pengendalian massa. Ditemukan juga 45 selongsong gas air…