Bantuan hukum merupakan salah satu pilar akses keadilan. Melalui bantuan hukum, kelompok masyarakat yang kurang beruntung dapat mendapatkan keadilan sepertinya yang lainnya. Akan tetapi setengah dari masyarakat di Indonesia masih belum mengetahui adanya bantuan hukum yang dapat diakses secara cuma-cuma. Portal online dinilai dapat menjadi cara untuk menyebarkan keberadaan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih luas, khususnya portal yang telah digagas oleh BPHN dan Mahkamah Agung. Akan tetapi sampai saat ini keberadaan portal online informasi bantuan hukum belum menunjukkan hasil yang optimal. Sebagai upaya untuk memahami tantangan dan hambatan dari pelaksanaan pemberian informasi bantuan hukum melalui portal online, dilakukan kajian terhadap portal online informasi bantuan hukum.
Kajian ini telah melakukan pengambilan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), dan desk review. Wawancara mendalam dilakukan kepada 11 (sebelas) narasumber, adapun FGD yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali serta dihadiri oleh 25 (dua puluh lima) organisasi/lembaga. Kegiatan wawancara dan FGD dilakukan kepada pemerintah, masyarakat sipil penyedia layanan informasi bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Terdapat 8 (delapan) portal yang dijadikan objek kajian, yaitu Legal Smart Channel, Website Pengadilan, Sidbankum, Cari Layanan, Perqara, Lapor LBH Pers, Hai Penyuluh dan Portal Online Lainnya. Portal-portal tersebut menunjukkan bawah terdapat berbagai portal online informasi bantuan hukum yang dikembangkan tidak hanya oleh pemerintah namun juga masyarakat sipil.
Kondisi portal yang ada saat ini menunjukkan beberapa kelemahan yang terdapat pada portal online informasi bantuan hukum, serta berbagai hambatan baik dalam pencarian informasi bantuan hukum oleh masyarakat maupun pengelolaan portal online informasi bantuan hukum oleh penyedia layanan. Kondisi tersebut tergambarkan diantaranya dengan pemberian rujukan yang kurang efektif, kebutuhan beragam dari kelompok rentan belum terpenuhi, serta keterbatasan sumber daya baik manusia maupun finansial sehingga menghambat pengembangan portal online yang lebih efektif dan aksesibel bagi semua masyarakat.
Di samping itu, kajian ini juga menemukan berbagai praktik baik yang dapat dijadikan modalitas untuk pengembangan portal. Praktik baik tersebut diantaranya berupa upaya-upaya kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan keberlanjutan portal dan memperluas dampak, serta adanya inovasi-inovasi yang dilakukan untuk memberikan informasi hukum secara interaktif.
Berdasarkan berbagai tantangan dan peluang yang ada, perlu dilakukannya optimalisasi terhadap portal online informasi bantuan hukum untuk meningkatkan kebermanfaatannya di masyarakat baik dari segi substansi atau konten, segi sistem teknis portal, sampai dengan kebijakan strategis. Salah satu optimalisasi yang dapat dilakukan adalah kolaborasi dengan multipihak untuk penguatan sumber daya manusia dan penganggaran, serta untuk mendorong peningkatan literasi dan infrastruktur digital.
Baca selengkapnya di sini