Siaran Pers
KEKOSONGAN JABATAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG: MASYARAKAT DESAK PRESIDEN SEGERA BERTINDAK
Jakarta, 28 Maret 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan permohonan kepada Presiden untuk bertindak terhadap kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Koalisi tersebut diwakili oleh Julius Ibrani selaku Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI dan juga anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Boyamin Saiman selaku Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan juga Effendi Gazali selaku Peneliti Komunikasi
Persoalan ini bermula pasca pensiunnya Dr. Andi Samsan Nganro selaku Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, pemilihan pun digelar dan memilih Dr. Sunarto untuk mengisi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tersebut. Jabatan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial yang sebelumnya ditempatinya pun tidak dilepaskan dan tetap menjabat 2 jabatan utama sekaligus (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Plh/Plt Wakil ketua MA BIdang Non-Yudisial). Koalisi menilai kekosongan jabatan Wakil Ketua MA tersebut merupakan pembiaran yang mengakibatkan Dr. Sunarto memiliki kewenangan setara ketua MA dengan dua posisi yang didudukinya saat ini, padahal pemisahan kekuasaan ini sejak awal dilakukan agar tidak terjadi kekuasaan absolut yang berpotensi korup. Koalisi juga menyoroti permasalahan kekosongan jabatan krusial ini juga terjadi di jabatan lainnya di MA, antara lain: Sekretaris MA, Beberapa Hakim Agung di Kamar Perdata, Pidana dan TUN, Kabiro Umum, Kabiro Kepegawaian serta beberapa jabatan eselon II di MA.
Kekosongan jabatan strategis dapat membuat kepercayaan publik ke MA semakin turun dan dianggap dilakukan secara sengaja sebagai bagian keterlibatan dalam politik praktis. Mengingat berbagai masalah dalam beberapa tahun terakhir (2021-2024) seperti kasus korupsi yang terjadi di lingkungan MA bahkan menyeret petinggi lembaga peradilan tertinggi tersebut. Koalisi menilai kekosongan ini akan membuka peluang untuk terjadinya berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Hakim Agung serta Hakim lainnya di lembaga peradilan di bawah MA, khususnya dalam kasus korupsi dikarenakan kekosongan fungsi pengawasan, pembinaan, dan operasional MA yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua MA non-yudisial. Lebih lanjut kekosongan di titik-titik krusial ini juga berdampak pada terhambatnya kinerja MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Dalam suratnya tersebut Koalisi meminta Presiden sebagai Kepala Negara dan pemegang kekuasaan tertinggi untuk segera meminta kepada Ketua MA untuk melaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, mengangkat secara definitif Sekretaris MA, Kepala Biro Umum dan Kepegawaian serta Pejabat Eselon II serta rekrutmen Hakim sesuai kebutuhan di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Narahubung:
Julius Ibrani (PBHI)
Boyamin Saiman (MAKI)
Effendi Ghazali (Peneliti Komunikasi)