Catatan Rekomendasi Kebijakan Berdasarkan Hasil Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan 2022

Meski sudah terdapat banyak peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dapat menjamin perlindungan kelompok rentan, masih ditemukan berbagai kesulitan dalam pengimplementasiannya. Terlebih jika mengacu kepada UU Bantuan Hukum, kualifikasi penerima bantuan hukum nyatanya masih terbatas pada indikator ketidakmampuan secara ekonomi sehingga dinilai belum dapat memberikan rasa keadilan yang sama bagi seluruh warga negara. Sebenarnya, siapa sajakah…

Policy Review : Regulasi Pengendalian Tembakau Minus Standar HAM

Diskursus tentang pengendalian tembakau yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, dan bahkan kesehatan banyak ditemukan; baik dalam bentuk tulisan populer-ilmiah, instrumen hak asasi manusia internasional (konvensi/perjanjian) maupun perbincangan di kehidupan sehari-hari. Signifikansi pengendalian tembakau menjadi krusial karena apabila merujuk pada Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), sejatinya, setiap negara pihak terikat untuk: “mengakui…

MODEL PENGKADERAN PBHI

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia merupakan organisasi yang didirikan dengan semangat pembelaan terhadap para korban struktural kekuasaan khususnya bagi para korban Pelanggaran HAM dan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Modul Perkaderan ini disusun diharapkan dapat menjadi agenda reformasi Kepengurusan dan pembenahan aturan main organisasi PBHI secara keseluruhan. Selamat Membaca …

Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia

Sejak dikeluarkannya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, malah justru menimbulkan permasalahan baru. Karena…

Membongkar Kebijakan Narkoba

Pemberlakuaan pendekatan pemidanaan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan memberikan kewenangan yang besar bagi Negara dengan ketentuan yang sangat multi tafsir, telah banyak dan/atau setidaknya berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Melalui kewenangan dan kebijakan penyelesaiaan permasalahan narkotika, deretan korban salah tangkap, rekayasa kasus, penggunaan kekerasan, korupsi di peradilan, stigmatisasi oleh…