Pada tahun 2023, Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP 2023”). Perubahan yang dilakukan oleh perumus undang-undang terhadap KUHP 2023, memperkenalkan kepada publik terhadap banyak ketentuan-ketentuan baru seperti (1) jenis pidana dan tindakan baru; (2) tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; (3) konsep pemaafan hakim (judicial pardon); (4) pidana korporasi dan lain sebagainya. Perubahan tersebut sebenarnya merupakan sebuah keniscayaan akibat kebutuhan zaman.
Salah satu perubahan KUHP 2023 yang akan menjadi fokus sorotan dalam tulisan ini adalah isu tindak pidana yang hidup di dalam masyarakat atau yang selanjutnya di dalam tulisan ini disebut dengan tindak pidana adat. Dalam KUHP 2023, tindak pidana adat diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597. Selain itu ketentuan mengenai tindak pidana adat juga diatur dalam Pasal 66 ayat (1) , Pasal 96 ayat (1), Pasal 97, dan Pasal 116 KUHP 2023.
Baca selengkapnya di sini