Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau biasa juga dikenal dengan istilah KUHP baru, akan berlaku mulai Januari 2026. Pemerintah kerap merujuk KUHP baru sebagai produk hukum yang sejalan dengan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang lebih modern. KUHP baru ini hadir untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang telah berlaku di Indonesia selama lebih dari 100 tahun. Banyak pemangku kepentingan nasional, baik itu dari kalangan pemerintah, maupun masyarakat sipil, sepakat bahwa KUHP lama memuat banyak pasal yang bermasalah, tidak lagi sesuai dengan prinsip hukum pidana terbaru, maupun tidak sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang universal. Oleh karenanya, kehadiran KUHP baru yang harapannya lebih mencerminkan nilai dan prinsip hukum pidana dan HAM yang lebih kekinian menjadi sebuah keharusan. Tidak heran apabila proses penyusunan KUHP baru memakan waktu yang lama karena ia perlu menjadi produk hukum yang secara prosedural inklusif dan partisipatoris melibatkan seluruh pihak berkepentingan di Indonesia, dengan substansi yang jauh dari corak kolonial. Sayangnya, pengesahan KUHP baru rupanya masih menyisakan persoalan krusial, terutama terkait dengan pengaruh dan potensi implikasinya terhadap kehidupan kelompok rentan di Indonesia.
Unduh di sini: