Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Signifikansi Pemulihan Korban TPPO, PBHI Dukung Penuh Pembentukan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) merilis hasil riset bertajuk “Menuntut Hak atas Pemulihan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Laporan ini diluncurkan pada 3 Juli 2024, dihadiri oleh Kombes Pol Enggar Pareanom dari Satgas TPPO Mabes Polri dan Wawan Fahrudin dari LPSK.
PBHI mencatat beberapa temuan dalam riset, pertama bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak dari keluarga miskin. Lebih dari 95% korban berasal dari kelompok ini. Kedua, kurangnya akses terhadap pendidikan dan lapangan kerja yang layak menjadikan kelompok perempuan dan anak sebagai target mudah bagi sindikat perdagangan orang. Ketiga, pentingnya pendekatan yang lebih terfokus pada pemulihan korban, khususnya perempuan dan anak, yang seharuanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kerangka penindakan kejahatan dan tentunya dengan sinergitas bersama lembaga lain seperti, LPSK, Kementerian PPA dan lainnya yang relevan.
Penegakan Hukum yang Berpusat pada Korban, Jadi Fokus Utama Satgas TPPO Mabes Polri ke Depan
Temuan riset PBHI menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk TPPO, harus memprioritaskan pemulihan hak korban. Aparat Penegak Hukum (APH) berperan penting dalam memastikan proses restitusi dan pemulihan bagi para korban. Hal ini didukung oleh data dari LPSK, yang menunjukkan bahwa unit Satgas TPPO merupakan pengaju restitusi tertinggi. Hal ini juga ditegaskan Enggar yang hadir mewakili Satgas TPPO bahwa penting sekali sinergi antara Kepolisian, LPSK, Lembaga peradilan dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO untuk memastikan hak atas pemulihan korban terpenuhi.
Di kesempatan yang sama PBHI merekomendasikan penerapan “victim-based criminal justice system”—sistem peradilan pidana yang menjadikan korban sebagai pusat perhatian. Keberhasilan pendekatan ini tercermin dalam langkah terbaru Bareskrim Polri dengan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO).
Pembentukan Direktorat PPA-PPO: Langkah Progresif untuk Penguatan Pemulihan Korban
PBHI menyambut baik pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Bareskrim Polri, yang merupakan terobosan besar dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO. Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi, serta memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban.
PBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama.
PBHI Siap Berkolaborasi untuk Pemulihan Korban TPPO
PBHI menegaskan komitmennya untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban. Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. PBHI siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi serta memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi.
Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan.
Jakarta, 23 September 2024
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Julius Ibrani – Ketua BPN
Annisa Azzahra – Divisi Advokasi