Latar Belakang
Penanggulangan HIV/AIDS bukan semata isu kesehatan, melainkan menjadi agenda strategis nasional yang berkaitan erat dengan ketahanan sosial, perlindungan HAM, stabilitas hukum, serta efektivitas kebijakan publik lintas sektor termasuk sektor penegakan hukum. Pada sektor Penegakan Hukum, Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan hukum dan praktik penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan prinsip kesehatan publik.
Pada tahun 2026 telah diimplementasikan KUHP dengan berbagai ketentuan yang berpotensi mendorong terjadinya stigmatisasi, diskriminasi dan kriminalisasi pada populasi kunci. Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya akses layanan kesehatan terhadap populasi kunci khususnya upaya penanggulangan HIV. Oleh karena itu, membangun pemahaman serta sinergitas dengan Kepolisian RI menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan, mengingat pada dasarnya Kepolisian merupakan penegak hukum yang berperan awal dalam penerapan KUHP di Masyarakat, sehingga informasi terkait implementasi KUHP yang lebih ramah dalam semangat penanggulangan HIV juga diketahui oleh seluruh StakeHolder, Jajaran kepolisian diseluruh wilayah dan juga masyarakat.
Tujuan Kegiatan :
1. Mengidentifikasi dan menyediakan informasi serta rekomendasi terkait potensi dampak penerapan KUHP terhadap upaya penanggulangan HIV.
2. Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait implementasi KUHP dalam konteks penanggulangan HIV.
3. Membangun komitmen akan keterlibatan Polri dalam sosialisasi penerapan KUHP yang sejalan dengan upaya penanggulangan HIV
Output yang diharapkan
1. Tersedianya kertas kebijakan (briefing Paper) terkait tafsir pasal KUHP yang lebih berdampak positif terhadap penanggulangan HIV
2. Adanya rencana pelaksanaan komitmen keterlibatan Polri dalam sosialisasi penerapan KUHP
Periode Pelaksanaan: Juni – juli 2026
Kriteria Konsultan
1. Individu (bukan lembaga).
2. Berpengalaman dalam Advokasi HAM dan Kepolisian Lebih dari 10 Tahun.
3. Memiliki pemahaman mendalam mengenai KUHP, khususnya terkait isu HAM dan kesehatan.
4. Berpengalaman bekerja dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga advokasi, atau program kesehatan masyarakat.
5. Pernah terlibat dalam advokasi terkait HIV, HAM, atau populasi kunci.
6. Memiliki kemampuan analisis hukum dan menyusun dokumen yang mudah dipahami komunitas.
7. Memiliki sensitivitas terhadap isu stigma, diskriminasi, dan kerentanan populasi kunci.
8. Mampu bekerja kolaboratif dan terbuka terhadap masukan.
9. Memiliki integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap prinsip inklusivitas.
10. Memiliki hubungan baik dengan Pejabat ditingkat Mabes POLRI. (Dibuktikan dengan menyantumkan Nama serta Nomor Telepon/Wa pada Cover Letter)
Tata Cara Melamar
Calon konsultan diminta untuk mengirimkan dokumen sebagai berikut:
1. Curriculum Vitae (CV)
2. Surat Ketertarikan (Cover Letter)
3. Foto/Scan NPWP
Seluruh Dokumen dikirimkan Melalui email ke:
Seknas@pbhi.or.id
Dengan subjek: Rekrutmen Konsultan
Paling Lambat : 02 Juni 2026 Pukul 23.59 WIB
Kesetaraan Kesempatan
Kami mendorong Partisipasi dari berbagai Kelompok Masyarakat untuk melamar.



