KOALISI MASYARAKAT SIPIL GELAR SIMPOSIUM NASIONAL HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT PASCA KUHP BARU: PERINGATKAN RISIKO DAN DAMPAK TERHADAP KELOMPOK RENTAN

Jakarta, 30 Juli 2024 – Hukum pidana di Indonesia telah memasuki era baru pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”). Beleid ini pada awalnya diklaim menjadi upaya negara untuk melepaskan diri dari corak hukum kolonial Belanda, yang tidak mampu lagi menjawab perkembangan masyarakat yang dinamis untuk mencapai keadilan.…

POLICY BRIEF RISIKO DAN MITIGASI DAMPAK PENGATURAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANAAN KUHP

Formalisasi Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (HYHDM) dalam KUHP membawa risiko yang signifikan bagi kelompok marjinal dan rentan, serta menambah kompleksitas dan ketidakpastian dalam hukum pidana nasional. Formalisasi ini berpotensi mematikan sifat dinamis dan fleksibel HYHDM, meningkatkan obesitas regulasi dan biaya di tingkat daerah, serta memperkuat diskriminasi dan hegemoni kelompok elit dominan di dalam masyarakat.…