(9/09) Hari ini, sidang kriminalisasi empat buruh KASBI memasuki agenda sidang pembacaan Duplik. Guna memperjelas kasus Posisi yang ada, berikut dijabarkan kronologi kasus Kriminalisasi Buruh KASBI :
- Pada 3 Maret 2020, massa aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB-3) KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) yang terdiri atas FSPMI, KASBI dan SPSI melakukan demonstrasi menolak RUU Cilaka (Omnibus Law);
- Saat massa aksi melewati PT IKAD terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan aksi saling dorong dengan Serikat Buruh/PUK SP KEP SPSI PT IKAD.
- Tiba-tiba, seorang yang tidak dikenal dan menggunakan helm, memukul Saksi Erus Saleh Bin Alm. Tarmad dan Saksi Iskandar Bin Nuryadi.
- Tidak lama, Kepolisian melakukan penetapan Tersangka yang sekaligus diikuti penangkapan dan penahanan terhadap 4 Anggota KASBI Juli Mabruri Als Jepri Bin (alm) Diding Jalaludin, Muhammad Surya Agus Bin Ama, Irpan Hadi Suryana Bin Diding Jalaludin (Alm) dan Jejen Setiawan Bin Soleh, dengan tuduhan melakukan pengeroyokan dan pemukulan sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
- Selama pemeriksaan di Kepolisian 4 Anggota KASBI, terdapat kejanggalan, di mana 4 Anggota KASBI: Jepri, Agus, Irpan, dan Jejen tidak diberikan waktu yang cukup untuk memeriksa BAP dan diminta untuk segera tanda tangan BAP;
- Terdapat perbedaan keterangan 4 Anggota KASBI: Jepri, Agus, Irpan, dan Jejen antara keterangan dalam BAP dan keterangan yang disampaikan kepada Penyidik bahkan hingga di Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalnya, Penyidik menunjukkan helm berwarna ORANYE kepada Jejen, namun di dalam BAP dituliskan Penyidik berwarna HIJAU STABILLO, dan di dalam Surat Dakwaan dituliskan JPU berwarna PUTIH.
- Tidak lama setelah peristiwa 3 Maret 2020, perwakilan Serikat Buruh/PUK SP KEP SPSI PT IKAD dan KASBI mengadakan perdamaian dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan menyatakan bukan Anggota KASBI yang melakukan pemukulan, sebagai syarat penghentian pemeriksaan yang diminta oleh Kepolisian, namun pemeriksaan terus berlanjut, padahal seperti yang dijelaskan Saksi Korban Erus Saleh Bin Alm. Tarmad di persidangan bahwa “ada yang memaksa untuk dilanjutkan.”
- Seluruh Saksi-saksi dari JPU termasuk Saksi Korban Erus Saleh Bin Alm. Tarmad dan Saksi Korban Iskandar Bin Nuryadi, menyatakan bukan 4 Anggota KASBI: Jepri, Agus, Irpan, dan Jejen yang melakukan pemukulan;
- Bahkan Saksi Heri Priyanto bin Sudaris dari JPU menyatakan dirinya hanya menonton dari rekaman CCTV, itu pun tidak menunjukkan peristiwa pemukulan terhadap Saksi Korban Erus Saleh Bin Alm. Tarmad dan Saksi Korban Iskandar Bin Nuryadi.
- JPU tidak memperlihatkan, menampilkan, dan/atau memperdengarkan rekaman CCTV yang dijadikan bukti, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bukti;
- JPU bersikeras mengajukan Replik terhadap Pledoi 4 Anggota KASBI, padahal Saksi Korban Erus Saleh Bin Alm. Tarmad dan Saksi Korban Iskandar Bin Nuryadi, menyatakan bukan 4 Anggota KASBI: Jepri, Agus, Irpan, dan Jejen yang melakukan pemukulan
- Terlebih lagi telah ada perdamaian sebelumnya, dan di hadapan persidangan Saksi Korban Erus Saleh Bin Alm. Tarmad dan Saksi Korban Iskandar Bin Nuryadi menyatakan tidak menginginkan adanya proses hukum apalagi pemidanaan terhadap 4 Anggota KASBI;