WALHI NTB dan Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (“KPPI”) mengadakan konsolidasi jejaring pegiat organisasi masyarakat sipil yang bergerak di advokasi lingkungan hidup pada 9 – 10 Oktober 2022.
Konsolidasi ditujukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pegiat lingkungan hidup dalam melakukan advokasi terhadap korban dan kerusakan akibat dampak proyek dan program strategis nasional, utamanya yang dibiayai oleh bank-bank pembangunan multilateral (“MDBs”) di Indonesia.
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK Mandalika) merupakan salah satu wilayah yang dijadikan objek kajian pelatihan karena pada proses pembangunannya, banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) melalui tindakan represif aparat negara seperti pemaksaan, kriminalisasi, diskriminasi, pengrusakan lingkungan dan lainnya, yang tidak sejalan dengan prinsip serta pendekatan HAM dan transparansi, yaitu Free, Prior, Informed and, Consent (FPIC).
FPIC seharusnya diadopsi sebagai salah satu instrumen rujukan sistem perlindungan sosial, lingkungan dan, HAM oleh MDBs dan negara-negara penerima modal agar pembangunan yang diselenggarakan tidak mencederai HAM dan tidak merusak lingkungan.
Begitu juga dengan pembangunan proyek KEK Mandalika yang seharusnya mengacu pada FPIC sehingga terhindar dari berbagai tindakan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan hidup.
PBHI bersama KPPI berkomitmen kuat untuk terus melakukan advokasi bagi masyarakat Mandalika yang terlanggar hak-haknya akibat pembangunan KEK Mandalika, khususnya mengenai pembukaan akses bantuan hukum seluas-luasnya demi mencapai keadilan dan pemulihan hak asasi manusia.
Komitmen PBHI Bersama KPPI akan dilanjutkan dengan menyusun kajian dan investigasi komprehensif mengenai kesesuaian aturan pembangunan yang harus diikuti oleh MDBs dan negara penerima modal terhadap realita di lapangan, membangun posko pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat lingkar wilayah KEK Mandalika, aktif terlibat dalam pernyataan sikap demi memperjuangkan hak-hak korban, berkontribusi dalam melakukan pemberdayaan hukum terhadap masyarakat terdampak.
Advokasi hak-hak masyarakat korban di KEK Mandalika menjadi titik balik perjuangan di seluruh titik proyek pembangunan berbasis MDBs yang harus didorong agar mengacu pada FPIC ke depannya.