Penyidik sebagai suatu instrumen dalam sistem peradilan pidana, seharusnya lebih bijaksana dalam melihat permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum dengan memperhatikan tingkat kejahatan yang diduga dilakukan oleh si anak. Penanganan permasalahan pencurian senilai Rp. 10.000 yang disamakan dengan pencurian dana nasabah senilai tujuh belas milair rupiah, hanya akan memperkuat ketidak-percayaan dan pesimisme masyarakat atas hukum dan lembaga kepolisian.
Penyidik sebagai pintu awal sistem peradilan pidana, tidak hanya memiliki peran untuk membongkar persoalan hukum yang didalamnya diduga terjadi kejahatan atau pelanggaran hukum pidana, namun juga dapat menilai apakah sistem pidana yang dijalankan terhadap pelaku sudah sesuai dengan fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk melakukan rehabilitatif sosial. Sehingga bila dirasakan perbuatan yang dilakukan anak tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan ketika anak tersebut melalui sistem peradilan pidana, maka penyidik seharusnya bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembebasan terhadap si anak, bila korban merasa keberatan maka korban dapat mengajukan pra-peradilan, dan hakim yang akan menilai apakah tindakan penyidik menghentikan perkara tersebut sudah sesuai atau belum.
Oleh karena itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, merasa penting untuk menyatakan pendapat demi terwujudnya negara yang menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya anak yang berhadpan dengan hukum sebagai berikut :
Mendesak agar proses hukum terhadap anak yang diduga mencuri voucher senilai 10.000 untuk dihentikan.
Kepada Kapolsek Johar Baru untuk Membebaskan Anak yang diduga mencuri Voucher senilai 10.000 dan mengembalikan kepada Orang Tua.
Meminta kepada KAPOLRI melakukan sosialisasi kepada seluruh fungsi penyidik di lingkungan kepolisian untuk Secara Bijak Menggunakan Kewenangannya Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Menuntut Negara untuk melakukan pembaharuan UU Peradilan Anak.
Jakarta, 5 April 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua