Melakukan Ibadah Keagamaan adalah hak asasi manusia, hak dasar warga, hak konstitusional, yang wajib dipenuhi dan dilindungi pelaksanaannya oleh Negara. Jika ada aparatur dan atau representasi fungsi negara melakukan gugatan atasnya, sama artinya dengan menggugat dan atau melawan kewajibannya sendiri. Peristiwa ini benar-benar merusak akal sehat kita dalam mengelola kehidupan bernegara.
Lebih tak mudah diterima akal sehat lagi, adalah sikap pemerintah kota Bogor yang berniat melawan putusan MA. Pada pertemuan antara Pemerintah Kota Bogor di mana Walikota sebagai pengundang diwakili oleh Asisten Tata Praja (Asisten I Andy Syarif) Pemkot Bogor yang sekaligus memimpin pertemuan, di dampingi oleh sejumlah Kepala Bagian dan Dinas terkait: Hari Senin tanggal 07 Maret 2011 di ruang rapat Walikota Bogor. Dihadiri oleh fungsionaris GKI dan perwakilan Jemaat GKI Taman Yasmin, Kuasa Hukum GKI, dan sejumlah LSM, Walikota melalui Asisten Tata Praja Pemkot Bogor yang menyebut sikap tersebut merupakan hasil rapat Muspida Kota Bogor menyatakan tidak akan melaksanakan dan atau mengindahkan putusan MA, akan tetap membekukan kembali IMB Gereja Taman Yasmin, bahkan mau membeli lokasi tanah Gereja untuk kepentingan pemerintah kota.
Atas peristiwa dan sikap Pemerintah Kota Bogor beserta jajaran Muspida Kota Bogor yang terang-terangan tidak mengindahkan putusan MA, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang diundang hadir oleh GKI Taman Yasmin dalam pertemuan tersebut merasa perlu menyampaikan sejumlah hal:
Pertama, dengan secara sengaja menolak putusan MA, Pemerintah Kota Bogor Beserta seluruh Jajaran Muspida Bogor telah melakukan tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai Pembangkangan. Pembangkangan hukum dan bahkan melecehkan MA sebagai Lembaga Negara. Ini bukan hanya tidak patut, merusak kesadaran bernegara dan mengangkangi citra lembaga penegak hukum. Tetapi sekaligus provokatif dan menjadi contoh buruk bagi upaya pemulihan aparat Negara yang semestinya tunduk pada supremasi hukum.
Kedua, pembangkangan terhadap putusan MA merupakan sikap dan tindakan serius dalam pengelolaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum. Apalagi dilakukan oleh Walikota, yang menyebut sikap tersebut merupakan keputusan Muspida. Atas sikap dan tindakan ini sudah seharusnya yang bersangkutan memperoleh teguran keras dan konskuensi fungsionalnya di tengah jabatan yang menjadi tanggung-jawabnya, oleh pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak memiliki otoritas untuk itu.
Ketiga, kepada Jemaat GKI Taman Yasmin, pihak-pihak di luar GKI dan masyarakat Kota Bogor untuk bersama-sama menghormati hukum dan HAM, lembaga penegak hukum, menahan diri terhadap berbagai hasutan yang memecah belah ketentraman umat beragama. Serta mengembangkan keteladanan dalam membangun kehidupan bersama yang tegak di atas realitas kebangsaan kita yang bhineka.
Jakarta, 7 Maret 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua