Kegiatan ini tidak berada dalam wilayah UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena dilakukan di ruang tertutup dan damai, sehingga tidak ada keharusan untuk melakukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Apalagi diperlukan izin.
Kewajiban dan tugas polisi adalah melindungi realisasi kebebasan setiap orang tanpa diganggu atau diancam. Bukan sebaliknya, meminta penyelenggara FGD menghentikan kegiatan mereka. Polisi harus menghadapi para pengancam atau pengganggu, dan tidak lembek atau memberikan kesan “membebek” dan “tunduk” pada pengancam.
Berdasarkan laporan-laporan monitoring dan kajian Setara Institute, tidak ada yang mendeskreditkan umat Islam, melainkan justru mengungkapkan orang atau kelompok yang kerap mengancam, mengintimidasi, bahkan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap orang-orang yang menjalankan ibadah, mendirikan rumah ibadah, berbicara dan berekspresi, dan menjalankan kegiatan usaha, hanya karena tidak sepandangan.
PBHI mengingatkan Polwiltabes Bandung untuk mematuhi hukum dan tidak terkesan “tunduk” pada sekelompok orang yang memaksakan kehendaknya pada pihak lain.
Jakarta, 7 Januari 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Suryadi Radjab
Sekretaris