Siaran Pers PBHI Nasional
Salah satu permasalahan krusial dalam akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah tidak adanya standar layanan bantuan hukum, PBHI mendorong dan memfasilitasi pelibatan masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan Standar Layanan Bantuan Hukum. Setelah melalui proses pembahasan bersama masyarakat, pada 3 Febuari 2021 akhirnya Kementerian Hukum dam HAM mengundangkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
“PBHI mengapresiasi pengundangan Permenkumham Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan jaminan layanan bantuan hukum. Salah satu yang menjadi sorotan PBHI adalah pasal mengenai kewajiban assessment kondisi khusus dan kerentanan penerima dan pelibatan penerima dalam setiap tahapan. Pasal ini dinilai akan menjawab kebutuhan khusus dari kelompok minoritas dan rentan dalam mengakses layanan bantuan hukum. Selain itu pelibatan ini juga mendorong penerima agar berdaya dan dapat membantu orang lain ke depan, ujar Gina Sabrina Kordinator Project Bantuan Hukum PBHI.
Walaupun materi muatannya dinilai telah cukup baik, namun bukan berarti Permenkumham ini tanpa cela dan catatan.
“Karena sifatnya masih sangat umum maka perlu adanya suatu pedoman sebagai aturan delegasi harus dibuat dengan merinci standar layanan dalam setiap tahapan untuk menjamin kualitas. Selain itu perlu ada upaya-upaya peningkatan kapasitas dan kualitas pemberi bantuan hukum khususnya terkait kebutuhan kelompok rentan, ujar Chikita E Marpaung, staf advokasi PBHI”
Demikian siaran pers ini disampaikan PBHI sebagai bentuk upaya mendorong kewajiban negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM khsusunya hak atas keadilan. Untuk Permenkumham Standar Layanan Bantuan Hukum dapat dilihat di s.id/permenkumhamstarlaparalega
Hormat Kami
Badan Pengurus Nasional PBHI