Senin, 31 Jauari 2022 Sidang Pra-Peradilan warga Desa Suka Mukti Abu Sairi (Abu) dan Sudiman (Diman) Korban Kriminalisasi dan kebrutalan penggunaan senjata Aparat Kepolisian telah memasuki agenda mendengarkan saksi fakta. Adapun 2 (dua) orang warga Desa Suka Mukti yang ikut serta dalam perjuangan Aksi Damai Abu dan Diman dihadirkan oleh Kuasa Hukum di dalam persidangan yang berlokasi di PN Palembang. Dalam pemeriksaan saksi fakta yang dipimpin oleh hakim tunggal Harun Yuliyanto, Tim kembali menemukan sejumlah catatan.
“Sejak awal Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing-Mesuji OKI sudah menduga akan adanya potensi catatan merah yang akan mengiringi proses persidangan Pra-Peradilan ini. Mengingat kasus ini masih berkaitan dengan pokok perkara konflik lahan yang sangat politis dan menarik kepentingan sejumlah pihak.” Ungkap Gina Sabrina Sekjend PBHI Nasional
Dalam persidangan Hakim juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang tidak mengarah kepada penggalian pokok perkara berkaitan dengan proses Pra-Peradilan,
“Alih-alih memastikan proses penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap Pak Abu dan Pak Diman selaku Terdakwa Kriminalisasi Pasal Pemalsuan Surat, Hakim justru fokus menggali siapa aktor dibalik pengorganisiran perjuangan dan aksi warga yang jelas-jelas bukan merupakan pokok objek Persidangan.” Ungkap Anak Agung Ngurah Usada yang akrab disapa Agung selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Tim sudah mengidentifikasi hal ini dan sudah mengajukan Permohonan Pemantauan Persidangan kepada Komisi Yudisial 1 (satu) hari sebelum persidangan berlangsung, tapi nahasnya hingga agenda pemeriksaan Saksi Fakta yang menjadi nafas persidangan Pra-Peradilan pihak KY mengatakan masih memproses permohonan dan meminta Kuasa Hukum untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran etik tersebut kepada KY.
“Menghalangi akses peliputan persidangan, pertanyaan kepada saksi yang mengintimidasi dan diluar pokok perkara, bahkan saat Kuasa Hukum meminta Hakim untuk memerintahkan Termohon dalam hal ini Polda Sumsel untuk memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hakim justru menolak dan mengabaikan permohonan Kuasa Hukum tersebut.” Ungkap Fribertson Parulian Samosir dari LBH Palembang
“Pasal 72 KUHAP jelas mengatur bahwa sudah menjadi Kewajiban Kepolisian untuk memberikan turunan berita acara pemeriksaan kepada Terdakwa. Tindakan Hakim mengesampingkan hak Terdakwa ini wajib untuk ditindaklanjuti secara serius oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawa MA). Kami akan segera melaporkan catatan etik yang terjadi sepanjang persidangan ini.” Ungkap Chikita Koordinator Advokasi PBHI Nasional
Propam Sumatera Selatan juga diharapkan tidak tinggal diam melihat sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aparat Polri terhadap Abu, Diman dan bahkan masyarakat Desa Suka Mukti lainnya pada ‘Desember kelam’ yang lalu.
Sebagaiman diketahui bersama, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terjadi kepada warga Desa Suka Mukti pada tanggal 16 Desember 2021 yang lalu. Sejumlah catatan tindakan yang dilakukan oleh gabungan aparat kepolisian berupa penembakan Brutal, serta Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang, Kriminalisasi, Menghalangi Akses Bantuan Hukum bahkan menyembunyikan keberadaan para peserta aksi yang ditahan. Kejadian ini juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan utama kasus konflik tanah antara warga Desa Suka Mukti dengan PT. Treekreasi Marga Mulia (PT.TMM) yang teridentifikasi salah satu pemilik sahamnya merupakan Anggota Komisi XI DPR-RI, Sihar Sitorus.
Saat ini Abu Sairi dan Sudiman dikriminalsiasi menggunakan Pasal 263 jo.Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. Sementara proses penangkapan secara prosedural dan substansial bermasalah, sehingga Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing-Mesuji OKI mengajukan permohonan Pra-Peradilan dalam upaya membebaskan para korban kriminalisasi.
Palembang Jakarta, 31 Januari 2022
Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing-Mesuji OKI