#BeritaPBHI – Kamis, 06 Oktober 2022 Koalisi Masyarakat Sipil Bantuan Hukum Jakarta mengadakan audiensi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Bantuan.
Koalisi menyampaikan catatan dan masukan melalui perspektif masyarakat sipil khususnya pendekatan hak asasi manusia dan akses keadilan dalam rancangan Perda Bantuan Hukum yang sedang disusun oleh Biro Hukum.
PBHI memfokuskan pada persoalan krusial ketahanan kelembagaan organisasi pemberi bantuan hukum mengenai pembiayaan operasional teknis seperti kantor, sarana dan prasarana pendukung yang tidak diakomodasi oleh anggaran bantuan hukum oleh negara. Sementara, ketahanan kelembagaan justru dipersyaratkan oleh UU Bantuan Hukum. Sehingga persoalan ketahanan kelembagaan ini harus masuk ke dalam peta kebutuhan bantuan hukum di DKI Jakarta
PBHI juga mendorong adanya peningkatan standar kualitas layanan hukum dan perluasan penerima manfaat yang tidak terbatas pada kemiskinan ekonomi an sich tetapi juga pada dimensi hak asasi dan strukturalisme, yakni, sosial, budaya, gender, dan lainnya.
Koalisi mendorong agar Rancangan Perda Bankum dapat menjadi usulan eksekutif dalam Propemperda DKI Jakarta sekaligus menjadi rujukan kebijakan bantuan hukum di level daerah (Provinsi, Kota, Kabupaten) yang telah inklusif dan holistik.