Jakarta, Jumat 22 Juli 2022 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menghadiri pertemuan revitalisasi jaringan organisasi bantuan hukum dan paralegal Jabodetabek yang diselenggarakan oleh LBH Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi organisasi bantuan hukum dan paralegal dalam upaya dan implementasi jaminan pemenuhan akses bantuan hukum bagi warga, bersama lebih dari 25 pemberi bantuan hukum.
Pertemuan tersebut membahas persoalan akses bantuan hukum di berbagai level, kebijakan dan teknis penyelenggaraan, misalnya, ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di DKI Jakarta, minimnya perspektif HAM pada pemberi bantuan hukum, penyuluhan bantuan hukum via daring selama pandemi Covid-19 membawa banyak masalah koordinasi dan komunikasi, dan hambatan akses bantuan hukum bagi Warga Binaan selama pandemi Covid-19.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) secara konsisten melakukan advokasi kebijakan bantuan hukum, mulai dari Undang-undang No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, dan terkini adalah menggagas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3/2021 tentang Paralegal dan No. 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Melanjutkan advokasi kebijakan bantuan hukum, pada pertemuan PBHI yang diwakili oleh Aldeta Oktaviyani dan Satria Putra menyampaikan tentang adanya urgensi kebijakan taktis dan strategis untuk bantuan hukum di level daerah, baik Provinsi, Kota/Kabupaten bahkan Desa. Hal ini demi mensiasati proses politik legislasi (eksekutif dan legislatif) baik di tingkat Pusat maupun Daerah yang seringkali tidak inklusif HAM, bahkan tidak transparan dan tidak partisipatif kepada masyarakat sipil.
Segala bentuk kebijakan yang dapat segera dibentuk dan diimplementasikan demi memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat luas, tidak hanya yang dibatasi oleh Undang-undang Bantuan Hukum, baik dari segi Penerima Manfaat, Besaran dan Mekanisme Anggaran, serta Jenis Layanan. (AO)