Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) telah melakukan kegiatan diseminasi hasil analisis tiga putusan pengadilan melalui seri Diskusi Hukum dan HAM (DUHAM) ke-25 pada 24 Januari 2023 lalu secara daring. Diseminasi ini bertujuan sebagai medium penyebaran hasil analisis putusan dengan mengaca pada tiga putusan yang berkaitan dengan isu seputar pemberian bantuan hukum, pidana pengawasan, hingga penyamaran informasi demi keamanan publik.
Diseminasi ini juga dihadiri oleh: Leni Widi Mulyani, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Universitas Pasundan) dan Yosua Octavian (Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat) sebagai penanggap. Para penanggap memberikan pandangannya terhadap hasil temuan yang dipaparkan oleh tim peneliti.
Berbagai catatan kritis tersaji dari para pemapar maupun penanggap selama jalannya kegiatan. Di antaranya seperti: jaminan bantuan hukum terhadap sebagai bentuk peradilan yang adil dan tidak memihak, perubahan cara berpikir yang lebih luas dalam pemidanaan seperti dibukanya pemikiran victim orientation selain hanya offender orientation serta secara umum berupa pemulihan tidak hanya pembalasan, hingga perlu dibentuknya mekanisme baru terkait penyebaran dan pembatasan informasi khususnya bagi putusan yang mengandung informasi sensitif.
Kegiatan ini sendiri adalah salah satu dari rangkaian bentuk kerja sama antara Komisi Yudisial (KY) dengan PBHI dalam agenda analisis putusan. Melalui diseminasi ini diharapkan berbagai catatan kritis yang telah dikumpulkan dalam analisis putusan dapat mendorong perbaikan peradilan ke depannya.