Kepala BPHN telah resmi mengesahkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor: PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021 (Pedoman Diklat Paralegal) sebagai amanat peraturan delegasi dari Permenkumham Paralegal. Pedoman ini ditujukan agar Pemberi Bantuan Hukum dapat merujuk pada pedoman yang telah ditetapkan dalam menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan paralegal. Beberapa hal yang diatur dalam muatan tersebut, di antaranya mengenai kurikulum dan metode pembelajaran serta manajemen penyelenggaraan.
PBHI mencatat terdapat kebutuhan dari sisi stakeholders bantuan hukum, diantaranya: adaptasi pelaksanaan pelatihan dalam kondisi pandemi, mekanisme kerjasama, pola jadwal pelatihan yang fleksibel dan aktualisasi peran paralegal, panduan teknis dan detail penyelenggaraan dan dukungan sumber daya. Selain itu terdapat tantangan dari sisi implementasi, yakni keterbatasan sumber daya PBHI sebagai penyelenggara.
Pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus menjawab pertanyaan teknis dan substantif yang disampaikan langsung oleh PBH, Paralegal dan masyarakat luas dalam upaya implementasi Pedoman kedepannya. BPHN berharap pasca penerbitan pedoman penyelenggaraan prndidikan dan pelatihan paralegal tersebut, paralegal dapat menguasai tiga kemampuan mendasar, yang di antaranya adalah kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), serta hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan keterampilan mengadvokasi masyarakat baik secara litigasi maupun non litigasi.
Adapun materi dan tayangan langsung kegiatan dapat rekan-rekan akses melalui link berikut: