Semangat untuk menempatkan Pengguna Narkotika sebagai pihak yang harus dipulihkan dari akibat penggunaan narkotika semakin menguat. Namun semangat tersebut terbentur dengan UU Narkotika dan sistem hukum yang berlaku. Sampai saat ini Pengguna Narkotika baru berhak mendapatkan rehabilitasi setelah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Walaupun dalam perkembangannya sedang dilakukan upaya menempatkan pengguna narkotika ke dalam tempat rehabilitasi selama menjalani proses hukum. Namun masih terdapat ganjalan permasalahan bahwa Korban Narkotika harus menjalani proses hukum yang begitu panjang untuk mendapatkan kejelasan rehabilitasi. Atas sejumlah hal tersebut di atas , PBHI merasa perlu memberikan catatan:
Pertama, perlu dilakukannya evaluasi terhadap UU Narkotika khususnya mengenai ambiguitas antara pengguna narkotika dengan orang yang memiliki, menguasai, menyimpan atau membeli narkotika. Pengguna narkotika adalah korban dari peredaran gelap narkotika;
Kedua, perlu dipertimbangkan kembali hukuman pidana penjara untuk Penyalahguna Narkotika, karena tidak sesuai dengan tujuan UU Narkotika yang menjamin pengaturan rehabilitasi.
Ketiga, untuk menjauhkan praktek penghukuman yang kejam dan menjamin tujuan UU Narkotika, maka pelaksanaan penempatan pengguna narkotika ditempat rehabilitasi selama menjalani proses hukum yang sudah diatur sejak tahun 1981 melalui KUHAP harus dijalankan.
Keempat, UU Narkotika mensyaratkan kasus Narkotika merupakan kasus yang terlebih dahulu untuk diproses hukum, semangat ini membuka peluang penyederhanaan sistem peradilan pidana untuk kasus narkotika sehingga Pengguna Narkotika tidak berlama-lama dalam tempat penahanan/tempat rehabilitasi untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani rehabilitasi
Kelima, semangat pembaharuan kebijakan narkotika untuk menjauhkan pengguna narkotika dari penahanan dan pemenjaraan, tidak akan maksimal apabila aparat penegak hukum maupun petugas kesehatan dan sosial serta masyarakat tidak memiliki perspektif penanganan yang terbaik bagi pengguna narkotika yang ditunjang dengan berbagai perangkat yang dibutuhkan dengan dukungan dan keinginan yang kuat dari Presiden RI, Ketua MA RI dan DPR RI.
Jakarta, 31 Januari 2012
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua
0816 680 845