Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi meminta Kementerian Pertahanan menjadi koordinator intelijen di Indonesia pada rapat pimpinan Kemenhan. Pernyataan Presiden Jokowi jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara, dari segi fungsi, struktur tata negara, dan tujuan dari intelijen itu sendiri.
Pernyataan ini juga akan mengaburkan tata kelola kenegaraan, karena Kementerian Pertahanan bukan leading sektor dari pengelolaan informasi terkait dengan keamanan negara. Kementerian Pertahanan bukanlah lembaga yang menurut undang-undang sebagai lembaga koordinasi intelijen negara.
Pasal 1 Angka 1 UU 17/2011 menegaskan bahwa Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Definisi ini menjelaskan fungsi intelijen sebagai bahan perumusan kebijakan dan straegi nasional, yang menstrukturkan hierarki instansi sektoral (TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga) sebagai pengumpul informasi dan fakta (Pasal 9) melalui isu dan perspektif sektoral, sehingga dapat dirumuskan secara holistik dan komprehensif oleh koordinator Intelijen, yakni BIN (Pasal 38). Perpres No. 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, menegaskan kembali relasi fungsi dan hierarki tersebut dalam Pasal 3, “BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan.”
Menempatkan Kementerian Pertahanan di atas BIN jelas melanggar UU No. 17/2011, dan justru terlihat hendak mengutamakan pendekatan sektoral pertahanan yang bernuansa militerisme, dan artinya isu pertahanan membawahi isu hukum, hak asasi manusia, dan lainnya, dan berpotensi semakin menjauhkan kebijakan negara dari supremasi dan kebebasan sipil sebagai mandat reformasi.
Mengubah posisi Kementerian Pertahanan dalam fungsi dan strukur intelijen juga melanggar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 karena mengubah Kementerian Pertahanan secara ketatanegaraan. Padahal, Kementerian Pertahanan adalah 1 dari 3 Kementerian yang tidak dapat dibubarkan atau diubah Presiden, karena diatur langsung oleh konstitusi UUD 45.
PBHI menilai, “Presiden Jokowi telah merusak fungsi dan struktur intelijen berbasis prinsip dasar sebagaimana UU No. 17/2011, bahkan berpotensi mengubah Kementerian Pertahanan yang artinya melanggar konstitusi. Jangan sampai, pendekatan militerisme yang anti-supremasi sipil jadi basis utama fungsi intelijen ke depannya.”
PBHI juga menegaskan,”Presiden Jokowi jangan mempolitisasi Kementerian Pertahanan melalui perubahan fungsi dan struktur intelijen, hanya karena investasi politik melalui Menhan Prabowo, sekaligus ajang peralihan pijakan politik dari Parpol pendukung dan seluruh komponennya, ke calon penguasa yang baru.”
Jakarta, 22 Januari 2023
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Julius Ibrani (Ketua)
Gina Sabrina (Sekjen)