Pada 9 Desember 2022, PBHI yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (TANDUK) mendampingi Keluarga Korban GGAPA untuk menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM RI terkait dugaan kuat pelanggaran HAM akibat obat sirup beracun.
PBHI bersama TANDUK menemukan adanya titik kesalahan negara melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak farmasi swasta, yang harus dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata, khususnya pemulihan hak korban.
Pengaduan ke Komnas HAM RI ini merupakan tindak lanjut advokasi korban GGAPA, dan meminta Komnas HAM RI agar mengusut tuntas pertanggungjawaban negara dalam pelanggaran hak asasi manusia, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan yang mengarah kepada pelanggaran HAM berat.