SIARAN PERS
TIM ADVOKASI KEBEBASAN BERPENDAPAT JAWA TENGAH
Sidang lanjutan pidana kriminalisasi mahasiswa penolak omnibus law kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU memberikan tuntutan 3 bulan pidana penjara kepada IRF dan NAA karena dianggap melawan aparat yang sedang bertugas sehingga melanggar Pasal 216 KUHP.
Meskipun tuntutan ini relatif lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam pasal-pasal yang digunakan dalam Dakwaan, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah sebagai Penasihat Hukum dari IRF dan NAA semakin yakin bahwa perkara ini merupakan pembungkaman aspirasi rakyat melalui proses hukum. Kami menangkap kesan yang kuat bahwa perkara ini dipaksakan untuk tetap diproses. Adapun alasannya adalah sebagai berikut:
- Menurut Ahli Pidana yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini, dijelaskan bahwa tafsir dari pasal 216 KUHP terkait dengan “melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya” TIDAK TERMASUK dalam kejahatan diruang publik, dalam hal ini tidak termasuk juga pada kegiatan demonstrasi massa, karena pengaturan mengenai hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, termasuk mengenai sanksi. Selain itu Tafsir yang dapat diberikan atas pasal tersebut adalah bahwa perbuatan yang dapat dipidana adalah ketika ada seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja tidak mengikuti perintah dari alat-alat perlengkapan Negara, untuk tidak melakukan sesuatu yang dilarang undang-undang atau mencegah/menghalang-halangi perbuatan yang dilarang oleh undang-undang seperti saat melakukan penangkapan, penahanan, penyelidikan atau penyidikan. Dalam konteks ini pun, harus ada dasar yang kuat bahwa perbuatan tersebut melanggar undang-undang, artinya asas legalitas harus terpenuhi lebih dahulu. Sehingga dapat disimpulkan pasal 216 KUHP yang digunakan oleh JPU untuk menjerat para pejuang demokrasi ini merupakan pasal karet yang ditujukan untuk mengkriminalisasi;
- Di dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 dijelaskan dengan sangat tegas bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara yang dilakukan sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan Negara harus menjamin pemenuhan hak tersebut. Sehingga setiap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Negara melalui perpanjangan tangannya yakni aparat penegak hukum, maka hal tersebut hanya menunjukkan kegagalan Negara dalam memenuhi kewajibannya;
- Sepanjang persidangan perkara ini, tidak ada satu saksi pun yang bisa membuktikan bahwa IRF dan NAA merupakan pelaku pengrusakan fasilitas publik dan yang menyebabkan terlukanya aparat kepolisian. Bahkan, terungkap sebuah fakta persidangan bahwa ada upaya penyisipan dan penambahan keterangan saksi di BAP Kepolisian. Termasuk adanya dugaan-dugaan kesaksian bohong dari saksi polisi yang dihadirkan oleh JPU karena inkonsistensi ketsaksian serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Selain itu muncul fakta bahwa para demonstran penolak omnibus law mendapatkan berbagai macam tindakan penyiksaan dari polisi pada saat proses pemeriksaan untuk memaksakan keterangan dan pengakuan mereka;
Berangkat dari beberapa hal diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Tuntutan 3 bulan pidana penjara yang diberikan oleh JPU kepada para Pejuang Demokrasi ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dibalut dengan sebuah pasal karet yang sangat menciderai demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Dalam persidangan kali ini, puluhan mahasiswa serta beberapa jaringan masyarakat sipil lain nya turut memberikan dukungan dan solidaritasnya secara langsung di Pengadilan Negeri Semarang melalui aksi solidaritas. Jaringan masyarakat sipil berharap kepada majelis hakim agar dapat membebaskan semua mahasiswa korban kriminalisasi ini, karena mahasiswa yang saat ini tengah berhadapan dengan hukum ini bukanlah kriminal, melainkan para pejuang demokrasi yang membela hak-hak rakyat melawan kesewenangan Negara.
Narahubung :
Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah
PBHI Jawa Tengah dan LBH Semarang