[Rabu, 7 April 2021] Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) telah melakukan upaya penyelesaian kasus Penyerangan Media terkait Standing Position PBHI difasilitasi oleh Dewan Pers. Pada kesempatan ini, Dewan Pers mengundang PBHI sebagai Pengadu dan 2 (dua) Media publik yakni Jpnn.com dan viva.co.id sebagai Teradu.
Pada pertemuan ini, PBHI diminta untuk menyampaikan detail kronologi kasus terkait penyerangan media yang terjadi. Adapun kasus bermula pada saat salah satu Staf PBHI mencoba melakukan tracking nama PBHI yang keluar melalui halaman pencarian daring. Namun yang ditemukan pertama kali ialah berita yang menjelaskan bahwa “PBHI Mendukung UU Cipta Kerja” yang disampaikan oleh Rachmat Soekarno selaku Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan. Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata berita tersebut tersebar hampir di 25 (dua puluh lima) lebih media publik. Adapun Rachmat Soekarno selaku Ketua PBHI Sulawesi Selatan sejak awal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menyampaikan pernyataan tersebut kepada Media Publik maupun dalam bentuk diskusi publik.
Sehingga PBHI segera mengirimkan Surat Keberatan dan memberikan Hak Jawab kepada beberapa media yang kami dapati mempublikasi pernyataan serupa. Surat Keberatan tersebut kami kirimkan langsung melalui email Redaksi, melalui surat fisik yang diantarkan langsung ke Kantor Media dan melalui Pos, serta melalui saluran telfon. Melalui upaya tersebut PBHI meminta Media untuk segera mencabut dan melakukan take down terhadap berita Hoax tersebut. Selain itu PBHI juga meminta Media untuk menyampaikan permohonan maaf yang dipublikasikan langsung melalui media yang bersangkutan. Beberapa media merespon dan telah melakukan permohonan PBHI tersebut, namun ada sebanyak kurang lebih 6 (enam) media yang sulit dijangkau dan sama sekali tidak merespon surat yang telah PBHI sampaikan.
Sehingga pada awal Maret yang lalu, PBHI sudah memasukkan pengaduan 6 (enam) media tersebut kepada Dewan Pers. Adapun 2 media diantaranya merupakan media JPNN.COM dan viva.co.id. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dewan Pers tersebut kedua media menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan Publikasi Berita yang telah mereka terbitkan. Dan di dalam risalah Pertemuan juga tercatat bahwa Media diminta untuk mencabut berita tersebut serta mempublikasikan Permohonan Maaf secara terbuka. Adapun kedua media tersebut telah melakukan take down dan permohonan maaf yang dapat diakses melalui link berikut :
Adapun tersisa 4 (empat) media yang masih belum merespon dan Dewan Pers menegaskan bahwa penyelesaian kasus akan dilakukan dalam waktu dekat. Melalui kejadian ini, PBHI berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan diharapkan menjadi bahan pembelajaran bersama bagi seluruh Pihak, terkhusus kepada Media dan Jurnlis untuk setia pada Kode Etik Jurnalistik.