merupakan bentuk penistaan terhadap pihak-pihak yang melakukan upaya memperjuangkan hak asasi manusia yang tidak hanya mendapatkan pengakuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tetapi juga berbagai instrumen hak asasi manusia. Bentuk pembatasan dengan cara kekerasan terhadap pengacara-pengacara dari PBHI Wilayah Sumatera Barat yang sedang menjalankan kuasanya, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat ketika sedang menjalankan tugas profesi.
Oleh karena itu PBHI meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas pihak-pihak yang telah mencoreng institusi kepolisian yang sedang mencoba memperbaiki citranya melalui penghormatan atas supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Di samping itu, atas nama spirit reformasi institusi kepolisian serta upaya sungguh-sungguh dari segenap jajaran kepolisian terkait dengan profesionalisme aparatur, penghormatan atas supremasi hukum dan hak asasi manusia, maka bentuk pertanggung-jawaban secara institusional sudah semestinya dilakukan. Mengingat tindak kekerasan terhadap pengacara dan aktivitas bantuan hukum adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi atas nama apapun.
PBHI juga meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kembali terhadap berbagai aturan di tingkat kepolisian, atas kewenangan dan penggunaan upaya paksa yang berlebihan, sehingga kepolisian akan lebih menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia baik dalam menjaga ketertiban masyarakat maupun upaya penegakan hukum.
Demikian surat protes atas Kekerasan Aparat Kepolisiaan terhadap upaya Perjuangan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pengacara dan aktivis bantuan hukum dari PBHI Wilayah Sumatera Barat. Kami menunggu upaya kongkrit yang sesegera mungkin dilakukan atas permasalahan ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Jakarta, 3 Maret 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua