[Jakarta, 14 Juli 2023] – Ancaman dan tekanan terhadap rencana pelaksanaan ASEAN Advocacy Week yang sedianya digelar pada 17 – 21 Juli 2023 adalah bentuk ketidakberdayaan dan kegagalan negara dalam kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan jaminan rasa aman terhadap setiap orang–tanpa terkecuali–untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
Negara seharusnya justru menindak pelaku-pelaku yang selama ini menebar hasutan dan kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia. Kepolisian RI seharusnya menjalankan SE Kapolri tahun 2015 soal penanganan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, di antaranya: 1. Suku, 2. Agama, 3. Aliran keagamaan, 4. Keyakinan atau kepercayaan, 5. Ras, 6. Antargolongan, 7. Warna kulit, 8. Etnis, 9. Gender, 10. Disabilitas, dan 11. Orientasi seksual.
Ujaran kebencian akan memicu kejahatan dan jika tidak ditangani dengan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan bahkan penghilangan nyawa.
Selain mendorong kepolisian untuk menindak pelaku ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ, HRWG juga menyerukan negara untuk:
- Melindungi setiap individu dari kekerasan, homofobia, dan transfobia.
- Mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
- Mencabut undang-undang atau kebijakan yang mengkriminalkan homoseksual dan transgender.
- Melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
- Menjaga kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai bagi semua orang LGBTIQ.
HRWG adalah Koalisi NGO Indonesia untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG)
didirikan oleh sejumlah NGO yang bekerja dalam isu yang berbeda, tetapi berbagi kepentingan untuk mendorong Negara untuk melaksanakan kewajiban internasional dan konstitusional untuk melindungi, memenuhi dan menghormati HAM dengan menggunakan berbagai mekanismenya.
Siaran Pers Bersama
Polisi Wajib Usut dan Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap LGBTIQ
[Jakarta, 14 Juli 2023] – Ancaman dan tekanan terhadap rencana pelaksanaan ASEAN Advocacy Week yang sedianya digelar pada 17 – 21 Juli 2023 adalah bentuk ketidakberdayaan dan kegagalan negara dalam kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan jaminan rasa aman terhadap setiap orang–tanpa terkecuali–untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
Negara seharusnya justru menindak pelaku-pelaku yang selama ini menebar hasutan dan kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia. Kepolisian RI seharusnya menjalankan SE Kapolri tahun 2015 soal penanganan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, di antaranya: 1. Suku, 2. Agama, 3. Aliran keagamaan, 4. Keyakinan atau kepercayaan, 5. Ras, 6. Antargolongan, 7. Warna kulit, 8. Etnis, 9. Gender, 10. Disabilitas, dan 11. Orientasi seksual.
Ujaran kebencian akan memicu kejahatan dan jika tidak ditangani dengan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan bahkan penghilangan nyawa.
Selain mendorong kepolisian untuk menindak pelaku ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ, HRWG juga menyerukan negara untuk:
- Melindungi setiap individu dari kekerasan, homofobia, dan transfobia.
- Mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
- Mencabut undang-undang atau kebijakan yang mengkriminalkan homoseksual dan transgender.
- Melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
- Menjaga kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai bagi semua orang LGBTIQ.
HRWG adalah Koalisi NGO Indonesia untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG)
didirikan oleh sejumlah NGO yang bekerja dalam isu yang berbeda, tetapi berbagi kepentingan untuk mendorong Negara untuk melaksanakan kewajiban internasional dan konstitusional untuk melindungi, memenuhi dan menghormati HAM dengan menggunakan berbagai mekanismenya.
- YLBHI
- PBHI
- Imparsial
- SKPKC Fransiskan Papua
- Elsam
- Setara Institute
- Migrant Care
- LBH Pers
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
- IKOHI
- Kalyanamitra
- Solidaritas Perempuan
- GAYa Nusantara
- YAPPIKA
- INFID
- Mitra Perempuan
- The Institue of the ECOSOC Rights
- LBH Jakarta
- TURC
- RPuK
- SBMI
- Sanggar Swara
- Perempuan Mahardhika