Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo di media, yang berpikiran bahwa pihak yang mendorong upaya penyelesain dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dianggap tidak menghayati dan bersimpati kepada pihak-pihak menjadi korban kekerasan perlu diluruskan.
Pihak yang menjadi korban kekerasan dalam konflik yang terjadi di Papua tidak hanya pihak-pihak yang kehilangan nyawa ataupun luka-luka namun juga puluhan masyarakat yang terpaksa harus mengungsi untuk menghidari dari wilayah konflik dengan meninggalkan mata pencaharian, Pendidikan dan berpotensi menurunkan taraf kehidupan dan Kesehatan.
Upaya PBHI dan berbagai pihak mengingatkan pemerintah untuk tetap mengedepankan prinsip dan nilai HAM dalam menyelesaikan permasalahan di Papua tidak hanya bertujuan untuk meminimalisir korban yang terjadi namun juga untuk mendorong upaya perlindungan, pemulihan dan keadilan bagi korban. Pengedepanan prinsip dan nilai HAM merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin hak konstitusional warga dan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Berbagai pernyataan yang meminta pemerintah untuk menggunakana kekuasaan dan mengesampingkan HAM tidak hanya menimbulkan permasalahan baru, namun juga bertentangan dengan Konstitusi serta tidak menjawab kebutuhan para korban.
Sebagai pihak yang duduk di parlement ada baiknya mendorong Pemerintah untuk memberikan jaminan dan dukungan bagi pihak-pihak yang menjadi korban, baik dalam tataran korban konflik, korban kejahatan maupun korban pelanggaran HAM yang berat, mengingat sampai saat ini baik dalam Peraturan Hukum Acara Pidana maupun Perlindungan Saksi dan Korban belum ada mekanisme yang efektif dalam upaya memberikan perlindungan, pemulihan dan keadilan bagi korban.
Demikian siaran pers ini disampaikan PBHI dalam upaya mendorong negara menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi
Hormat Kami
Badan Pengurus Nasional PBHI