PERS RILIS PBHI
Jakarta, 1 Mei 2021 diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Namun kondisi ini tidak juga memperbaiki kondisi dan situasi layak bagi buruh dalam memperoleh hak-haknya sebagai pekerja. Di tengah kondisi pandemi COVID-19, kondisi kerentanan buruh semakin meningkat dimana ribuan Perusahaan merumahkan para pekerjanya dan sebagian besar Buruh mengeluh tidak memperoleh hak-hak normatif mereka sebagaimana mestinya. Sementara itu, PBHI mencatat penanganan ribuan buruh yang mengadu tidak memperoleh hak-hak normatifnya di tengah kondisi Pandemi tersebut. Akan tetapi merespon hal ini Pemerintah justru merespon dengan menyusun dan menerbitkan UU Cipta Kerja yang hingga perayaan May Day 2021 tahun ini masih menjadi tuntutan utama buruh di seluruh Indonesia.
Tuntutan Buruh dalam merespon penerbitan regulasi yang dianggap nirpartisipasi dan disusun tidak atas kebutuhan buruh tersebut justru direspon Negara dengan berbagai bentuk kriminalisasi dalam berbagai aksi yang dilakukan oleh buruh dan serikat buruh di Indonesia. Tidak hanya berhenti disana, hingga bulan ini Pemerintah juga telah menerbitkan 4 (empat) aturan turunan UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dimana secara substansi juga dianggap semakin menutup kemungkinan hak atas akses pekerjaan yang layak (decent work) sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO No. 189.
Merespon kondisi ini PBHI dengan tegas mengecam tindakan yang ditempuh, mengingat bahwa Negara seharusnya menjamin Buruh sebagai seorang Pembela HAM dimana kami berjuang untuk menegakkan hak-hak konstitusional atas jaminan sosial ekonomi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Sehingga dalam memperingati Hari Buruh Internasional, PBHI dengan ini bersikap :
- Menuntut negara untuk mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya yang secara prosedural maupun substansi bertentangan dengan prinsip-prinsip Penegakkan HAM, menderogasi hak-hak pekerja dan meletakkan posisi buruh semakin lemah dalam relasi ketenagakerjaan.
- Menuntut Negara c.q Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Buruh dan/atau Anggota Serikat Buruh dalam berbagai bentuk aksi yang dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
- Mendesak negara untuk segera melakukan revisi atas berbagai regulasi yang merugikan buruh dalam merespon kondisi Pandemi Covid 19.
- Mendesak Negara untuk segera melakukan revisi atas berbagai regulasi yang diterbitkan dalam merespon kondisi Pandemi COVID-19, dan menjamin pemenuhan hak-hak buruh dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya tanpa Dicicil atau Ditunda, hak atas gaji sesuai UMP, hak atas pesangon tanpa dicicil dan hak normatif lainnya.
- Mendesak Negara untuk menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap buruh dalam kerangka yang lebih luas, salah satunya menjamin penyaluran Vaksin Gratis kepada seluruh buruh di Indonesia.
Jakarta, 1 Mei 2021