[Jakarta, 25 April 2022]– Telah berlangsung Sidang Dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) atas gugatan dengan Nomor Perkara : 102/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) kepada Kementerian Kesehatan. Adapun yang menjadi obyek gugatan ini adalah Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/5680/2021 Tentang Pedoman KerjaSama Penggunaan QR Code Pedulilindungi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undabgan terkhusus mengabaikan kewajiban Negara dalam menjamin penghormatan terhadap hak privasi masyarakat.
Dalam agenda dismissal yang dihadiri oleh Hakim Ketua bersama seorang Ahli dan Panitera, menyampaikan sejumlah catatan teknis terkait perbaikan Surat Kuasa dan Draf Gugatan.
Secara substansial, PBHI mencatat 3 (tiga) poin krusial berkaitan dengan substansi gugatan di antaranya:
Pertama, kebijakan kerjasama dengan Pihak swasta dalam skema QR Code Aplikasi Peduli Lindungi dengan Penyedia Platform Aplikasi (PPA) Swasta yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan masih nihilnya perspektif hak asasi manusia, terkait dengan data pribadi sebagai hak dasar yang wajib dilindungi oleh Negara dalam penyusunan regulasi dan kebijakan di Indonesia. Pasal 28 G ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa Negara berperan sebagai aktor yang memberikan perlindungan penuh terhadap sistem perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi dan guna menghindarkan potensi penyalahgunaan data tersebut.
PBHI menyayangkan serta mempertanyakan sikap gegabah Kemenkes untuk membuka ruang Kerjasama pemanfaatan data-data pribadi yang dapat dikategorikan sebagai personal health records Pengguna Aplikasi (data vaksinasi, hasil tes Antigen-PCR) diteruskan kepada Pihak Swasta. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hanya Dokter maupun Pimpinan Sarana Kesehatan yang dapat mengakses data tersebut, dan wajib menjaga kerahasiannya. Praktik pembukaan akses seluas-luasnya kepada Pihak Swasta yang termaktub di dalam Poin C angka (5) Kebijakan ini justru membuka akses pengumpulan data pribadi yang sangat luas kepada Penyedia Platform Aplikasi (PPA) – Pihak Swasta untuk mendapatkan hasil dari pemindaian QR Code PeduliLindungi dan mengakses data pribadi Pengguna berupa tanggal vaksinasi, tanggal PCR/tanggal antigen terbaru dengan hasil positif/negative. Penerbitan kebijakan ini jelas telah melanggar ketentuan dan prinsip dasar perlindungan dan pernghormatan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang memandatkan Negara untuk meminimalisir potensi kebocoran data pribadi melalui akses kepentingan otoritas dan pihak ketiga.
Kedua, kebijakan yang diinisiasi pada 2021 yang lalu ini disusun di tengah-tengan kemandek proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang masih menjadi pekerjaan rumah dan cita-cita besar reintegrasi legislasi perlindungan data pribadi. Hal ini juga berdampak pada praktek penyusunan kebijakan yang belum dapat menjamin perlindungan dan pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dalam lingkup Publik.
Ketiga, penyusunan kebijakan yang tergesa-gesa dan nihil partisipasi dan pelibatan publik ini berimplikasi pada praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia. Keputusan setingkat Menteri yang secara substansi seharusnya bersifat individual, konkret dan final justru merumuskan sejumlah pengaturan umum yang berdampak besar kepada jaminan perlindungan data pribadi para pengguna aplikasi. Ketiadaan partisipasi publik dan nihilnya sistem pengawasan independen dalam keseluruhan proses pelaksanaan kebijakan dapat membuka peluang besar praktek penyalahgunaan data oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Sehingga melalui gugatan ini, PBHI mendesak dan mendorong:
- DPR-RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang mengakomodir aspirasi masyarakat sipil dan mengedepankan prinsip dan standar proteksi tertinggi terhadap hak dan kebutuhan dasar privasi masyarakat Indonesia;
- Pemerintah untuk melakukan Penataan ulang produk kebijakan setingkat Menteri, dan seluruh regulasi yang bersinggungan dengan praktik perlindungan data pribadi dan merumuskan secara spesifik aktor -aktor Negara dan Lembaga yang bertanggungjawab;
- Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan c.q seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan partisipasi dan keterlibatan penuh publik dalam setiap penyusunan kebijakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait lainnya.
Jakarta, 27 April 2022
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
CP:
PBHI – (0895-3855-87159)