PBHI mengecam diterbitkannya SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 yang mengatur adanya dispensasi durasi karantina bagi pejabat.
Ketentuan No. 5 dalam SE tersebut menyebutkan “masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”
Surat Edaran tersebut mencerminkan suatu kebijakan yang bersifat diskriminatif, mengabaikan kesehatan masyarakat, serta tidak mampu memberi rasa keadilan. Terlebih ketika saat ini sudah ada kasus varian Omicron pertama di Indonesia, seharusnya pemerintah menetapkan regulasi yang lebih ketat demi mencegah semakin bertambahnya kasus baru.
Pembedaan aturan karantina mandiri bagi pejabat dan warga biasa tidak dapat diterima dengan alasan apapun. Sebab semua orang tanpa memandang status dan latar belakangnya memiliki kemungkinan yang sama untuk terjangkit virus. Penentuan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama ini dilakukan dengan memperhitungkan masa inkubasi virus. Dengan demikian dispensasi durasi karantina bagi pejabat dengan alasan kebutuhan dinas atau kebutuhan lainnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran virus kepada masyarakat yang lebih luas.
Atas dasar hal tersebut, PBHI mendesak agar:
• SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 dicabut dan diganti dengan peraturan yang tidak diskriminatif serta berlandaskan pertimbangan medis
• Pemerintah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam membentuk regulasi di masa pandemi
Jakarta, 15 Desember 2021
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia