Siaran Pers
Koalisi untuk Reformasi Sektor Keamanan
“75 Tahun TNI: Kemunduran Reformasi TNI”
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memasuki usianya yang ke- 75. Pada momentum Hari Ulang Tahun ke- 75 ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengucapkan selamat dan sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI atas perannya selama ini dalam menjaga pertahanan negara Indonesia. Di usianya yang tidak lagi muda ini, muncul harapan besar TNI ke depan menjadi alat pertahanan yang semakin kuat, modern, profesional, dan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kami memandang momentum HUT TNI yang ke-75 tahun ini tidak boleh hanya menjadi sekadar repetisi perayaan yang sifatnya seremonial belaka. Di tengah kondisi bangsa dan negara yang sedang berada dalam suasana keperihatinan akibat krisis pandemi Covid-19, sudah seharusya HUT TNI kali ini juga dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan diri mengingat masih banyaknya permasalahan dan agenda reformasi TNI yang belum terlaksana.
Perlu diakui, agenda reformasi dan transformasi TNI sejak tahun 1998 memang telah menghasilkan sejumlah capaian positif seperti seperti penghapusan peran sosial-politik TNI, pemisahan TNI dan Polri, penghapusan bisnis TNI dan lain sebagainya. Namun, semua pencapaian itu bukan berarti menandakan bahwa proses reformasi TNI telah tuntas dijalankan. Sejumlah agenda tersisa seperti reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial dan agenda lainnya masih urung dilakukan. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya dimana proses reformasi TNI mengalami stagnasi dan dalam sejumlah aspek bisa dikatakan malah mengalami kemunduran.
Berikut tujuh catatan Koalisi terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah yang harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan, antara lain yaitu:
Pertama, peran internal militer yang semakin menguat. Salah satu agenda reformasi TNI pada tahun 1998 adalah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Sebagai alat pertahanan negara, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI. Namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan dimana militer mulai terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.
Keterlibatan aktif TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri terlihat dengan masih dikirimnya pasukan TNI non-organik ke Papua dan Poso untuk mengatasi kelompok kriminal bersenjata (KKB).. Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara (Pasal 5 UU TNI: keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR) sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) UU TNI. Hal ini untuk memastikan adanya otorisasi sipil dalam menjamin akuntabilitas gelar pasukan yang diperbantukan.
Menguatnya keterlibatan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri juga terlihat dalam rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Perpres ini memberikan kewenangan yang luas mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan dan pelibatannya tidak melalui keputusan politik negara sebagaiama amanat Pasal Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Koalisi menilai ada beberapa substansi rancangan Perpres yang bermasalah, seperti pengaturan kewenangan TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan yang sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3). Di sisi lain, Peraturan Presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait apa yang dimaksud dengan “operasi lainnya”. Masalah lainnya adalah tentang penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang menyatakan anggaran TNI hanya bersumber dari APBN.. Pelibatan TNI sebenarnya baru dapat dilakukan ketika kondisi ancaman sudah kritis dan institusi penegak hukum sudah tidak dapat menanganinya (imminent threat). Lebih dari itu, pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif serta keluar dari koridor penegakan hukum (criminal justice system).
Lebih jauh, berbagai MoU antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi yang belakangan ini marak dibentuk dan sering digunakan sebagai landasan bagi pelibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri merupakan langkah keliru dan secara jelas bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan catatan Imparsial, setidaknya terdapat 41 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang). Berbagai MoU itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI yang menyebutkan bahwa operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan politik negara dalam hal ini keputusan Presiden.
Merebaknya berbagai MoU itu mengarah pada menguatnya kembali militerisme. Hal itu sedikit demi sedikit dan tahap demi tahap berpotensi menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru, yang membuka ruang bagi hadirnya peran militer secara luas dalam keamanan dalam negeri dan ranah sipil. Perkembangan itu tidak sejalan dan tidak senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan kehidupan negara demokratik.
Kedua, kembalinya TNI di jabatan sipil. Reformasi politik paska 1998 mensyaratkan mensyaratkan penghapusan peran sosial politik TNI dan salah satu cerminnya adalah militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati, atau jabatan di kementerian dan lainnya. Sejak UU TNI disahkan, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI). Namun demikian, kini banyak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil seperti di, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negagara. Ombudsman RI mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.
Ketiga, rencana pelatihan militer di perguruan tinggi. Rencana kementerian pertahanan berencana merekrut mahasiswa terlibat dalam latihan militer melalui program bela negara ataupun komponen cadangan. Selain tidak memiliki urgensi, rencana ini juga akan menjadi pintu masuk militerisasi di dalam kampus.
Dalih kementrian pertahanan yang menjadikan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan UU PSDN sebagai dasar pelatihan militer dalam kampus mengandung banyak masalah. Sejak awal pembentukannya, UU PSDN sudah cacat secara prosedural dan bermasalah secara substansial. Proses pengesahan UU PSDN dilakukan sangat singkat, cenderung dipaksakan dan minim patisipasi publik. Sementara, substansi pasal di dalamnya banyak memuat pasal-pasal karet yang mengabaikan hak asasi manusia.Dalam konteks kekinian, bela negara dan alasan nasionalisme sudah seharusnya tidak lagi ditafsirkan sempit yakni sebatas kewajiban pelatihan kemiliteran yang cenderung bersifat militeristik misalnya dalam konteks perguruan tinggi, aksi-aksi bela Negara bisa ditunjukkan melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Keempat, restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Restrukturisasi Koter adalah salah satu agenda reformasi TNI yang diusung oleh gerakan mahasiswa dan demokratik lainnya pada awal reformasi 1998. Agenda ini disuarakan dalam satu paket dengan agenda penghapusan peran sosial-politik ABRI—sekarang TNI—yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Dalam perjalanannya, meski peran politik ABRI/TNI telah dihapus, namun struktur Koter hingga kini tak kunjung juga direstrukturisasi dan masih dipertahankan. Bahkan, eksistensi Koter semakin mekar sejalan dengan pemekaran atau pembentukan provinsi dan kabupaten-kabupaten baru di Indonesia. Pemekaran terbaru terlihat dari pembentukan dua Komando Daerah Militer (Kodam) baru yakni Kodam Kasuari di Papua Barat dan pengaktifan kodam yang pernah dilikuidasi yakni Kodam Merdeka yang meliputi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Pembentukan dan pengaktifan Kembali satuan-satuan Kodam ini tentunya akan diikuti oleh pembentukan struktur teritorial di bawahnya, seperti Komando Resort Militer (Korem) dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Eksistensi Koter pada masa Orde Baru sangat terkait dengan dwifungsi ABRI. Koter yang dibentuk menyerupai hirarki dan struktur pemerintahan sipil, mulia dari pusat hingga daerah sampai di tingkat kecamatan, menjadi instrumen bagi ABRI menjalankan peran sosial-politiknya. Koter juga menjadi instrumen kontrol terhadap masyarakat, seperti digunakan untuk merepresi kelompok demokratik yang menentang rezim Soeharto.
Karakter dan watak penggunaan Koter juga tidak berubah pasca perubahan politik dari otoritarianisme ke demokrasi sejak tahun 1998. Koter kadangkala diduga digunakan sebagai instrumen politik terutama di masa elektoral.
Restrukturisasi ini sejatinya juga telah diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mensyaratkan kepada otoritas politik untuk melakukan restrukturisasi Koter yang penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Restrukturisasi Koter juga bertujuan agar gelar kekuatan TNI (Postur TNI) dapat mendukung peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebagai konsekuensi dari restrukturisasi Koter dan mempertimbangkan lingkungan strategis serta dinamika ancaman terkini adalah perlu segera dipikirkan dan dibentuk model Postur TNI yang menekankan pembangunan kesatuan gelar kekuatan trimatra secara terpadu dan lebih terintegrasi.
Kelima, membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaaan Alutsista. Upaya modernisasi alutsista TNI untuk memperkuat pertahanan Indonesia merupakan langkah penting dan harus didukung. Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI perlu dilengkapi oleh alutsista militer yang lebih baik, kuat, dan modern untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga dan melindungi wilayah pertahanan Indonesia. Namun demikian, penting dicatat bahwa langkah tersebut harus dijalankan oleh pemerintah secara akuntabel, transparan, serta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan TNI itu sendiri. Hal ini penting untuk memastikan pengadaan alutsista TNI mendukung upaya penguatan pertahanan negara Indonesia dan tidak memunculkan masalah baru di masa yang akan datang.
Dalam sejumlah pengadaan, misalnya, beberapa alutsista yang dibeli oleh pemerintah Indonesia berada di bawah standar dan kadang kala tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Selain itu, pengadaan melalui pembelian alutsista bekas juga menjadi persoalan. Padahal, jelas terdapat kecenderungan bahwa pengadaan alutsista bekas selalu memiliki potensi bermasalah yang lebih besar. Tidak hanya membebani anggaran untuk perawatan, tetapi juga beresiko terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan dan keamanan prajurit.
Selain itu, pengadaan Alutsista kerap diwarnai keterlibatan pihak ketiga (broker). Dalam beberapa kasus, keterlibatan mereka kadang kala berimplikasi terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan alutsista. Oleh karena itu, sudah seharusnya pengadaan alutsista di masa depan hendaknya tidak melibatkan pihak ketiga, tetapi langsung dilakukan dalam mekanisme government to government.
Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk membeli pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria misalnya adalah Langkah bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru di masa datang. Ide pembelian tersebut akan mengulangi kesalahan di masa lalu, dimana pengadaan alutsista bekas menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan dan yang lebih berbahaya lagi adalah penggunaannya oleh prajurit TNI menghadapi risiko terjadi kecelakaan. Pemerintah hendaknya belajar dari pengalaman saat melakukan pembelian alutsista bekas di masa lalu, baik itu pesawat, kapal, tank dan lainnya yang memiliki sejumlah problem teknis dan mengalami beberapa kali kecelakaan.
Transparansi Internasional merilis survei bertajuk Government Defence Anti-Corruption Index 2015 yang menunjukkan risiko korupsi di sektor militer/pertahanan. Pada survei itu dinyatakan bahwa risiko korupsi sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi (Indonesia mendapatkan nilai D). Persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista memang menjadi persoalan yang serius. Ketiadaan peran dan kewenangan lembaga independen seperti KPK yang turut memonitor dan mengawasi persoalan pengadaan alutsista membuat proses pengadaannya rawan terhadap terjadinya penyimpangan. Alhasil transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista menjadi bermasalah. Padahal, belanja alutsista di Indonesia menggunakan dana yang besar.
Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista, pemerintah harus mendorong peran lembaga-lembaga pengawas independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan menginvestigasi penggunaan anggaran pertahanan, atau lebih khususnya dalam pengadaan Alutsista. Salah satu upaya untuk mendo¬rong peran KPK itu, langkah awal yang harus didorong oleh pemerintah dan parlemen adalah mereformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997. Meski tanpa menunggu revisi UU tersebut, KPK bisa terlibat dalam pengawasan dan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan alutsista dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis.
Keenam, masih adanya kekerasan TNI terhadap masyarakat dan Impunitas yang terus berlangsung. Hingga saat ini, kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM masih terjadi di berbagai daerah, khususnya di daerah konflik di Papua. Berbagai kasus kekerasan itu menunjukkan bahwa reformasi TNI sesungguhnya belum tuntas, khususnya dalam upaya untuk memutus budaya militerististik yang diwarisi dari rezim otoritarian Orde Baru. Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota itu beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM.
Praktik Impunitas negara juga ditunjukan oleh otoritas sipil Ketika Presiden Jokowi menetapkan Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus masing-masing sebagai sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, pada 6 Desember 2019 Prabowo juga mengangkat Chairawan Kadasryah Nusyirwan, yang pernah menjadi Komandan Tim Mawar sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1869/M/XII/2019.
Meski nama-nama di atas telah melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dengan hasil menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 20 bulan penjara masing-masing untuk Brigjen. Dadang Hendrayudha dan Brigjen. Yulius Selvanus pada April 1999 selaku Kepala Unit I dan Kepala Unit II Tim Mawar, namun vonis tersebut sangatlah tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Persidangan juga gagal untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat. Selain itu publik juga tidak tahu-menahu kelanjutan perkara tersebut karena putusannya tidak dipublikasikan secara terbuka hingga ternyata karier militer keduanya masih berjalan hingga menjadi jederal
Alih-alih memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pelanggar HAM, otoritas sipil justeru melanggengkan praktik Impunitas sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberikan pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
Ketujuh, agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU nomer 31/1997 yang belum selesai dilakukan. Hingga sat ini pemerintah dan DPR belum melakukan reformasi sistem peradilan militer melalui perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Bahkan, agenda ini merupakan salah satu jantung dari reformasi TNI. Selama reformasi peradilan militer belum dilakukan, maka selama itu pula bisa dikatakan bahwa reformasi TNI belum selesai. Dengan UU ini, TNI memiliki rezim hukum sendiri dimana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Dalam praktiknya, peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana.
Alih-alih memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pelanggar HAM, otoritas sipil justeru melanggengkan praktik Impunitas sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberikan pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
Kedelapan, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Sebagai alat pertahanan negara, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia. Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional.
Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Terbatasnya rumah dinas anggota TNI adalah satu contoh dari permasalahan kesejahteraan prajurit.
Jakarta, 05 Oktober 2020
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
(LBH Jakarta, Public Virtue Institute, Imparsial, KontraS, SETARA Institute, Pil-Net, ELSAM, ICW, PBHI, LBH Pers, LBH Masyarakat)