Jakarta (23/6/2022) – Koalisi masyarakat sipil meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memperhatikan dan mempertimbangkan suara penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Orang Asli Papua (OAP).
Hal itu disampaikan oleh beberapa aktivis Papua dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan di Eksekutif Nasional Walhi (22/6) sebagai respon atas pembentukan Panitia Kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah oleh Komisi II DPR RI (21/6).
Perwakilan Petisi Rakyat Papua Sekber Jabodetabek Nico Sol menekankan jika argumen dasar pemerintah pusat dalam membentuk DOB adalah mendorong kesejahteraan, sementara revisi Otsus tidak melibatkan OAP. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan dan revisi Otsus tidak berangkat dari kebutuhan OAP.
“Kami orang Papua bingung dengan dalil kesejahteraan yang dimaksudkan oleh pemerintah pusat, sebab pemerintah pusat dan DPR RI melakukan revisi Otsus tanpa melibatkan OAP, dan revisi otsus semata-mata demi memuluskan kepetingan eksploitasi SDA melalui pemekaran di Papua,” ucapnya.
“Selain itu, Otsus hadir sebagai resolusi konflik, sementara cara pandang pemerintah pusat lebih pada kesejahteraan semata, orang Papua membutuhkan pengakuan harkat & martabat, bukan pembentukan DOB. Sebab kesejahteraan akan berhasil ketika adanya penegakan HAM di Tanah Papua,” sambungya.
Sol juga menambahkan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap Otonomi Khusus (Otsus) alih-alih melakukan kebijakan pemekaran. Menurutnya, otsus dan pemekaran belum terbukti mampu menyelesaikan persoalan-persoalan Papua.
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad menyatakan bahwa paradigma kesejahteraan yang dijalankan oleh negara kerap dibarengi dengan pendekatan keamanan (operasi militer). Hal itu tidak sejalan dengan upaya untuk mendorong perdamaian dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.
Ia mengkhawatirkan jika kebijakan pemekaran wilayah baru di Papua akan digunakan untuk membenarkan penambahan kehadiran militer di Papua yang mana berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan dan berujung pelanggaran HAM.
“Jika ada tiga provinsi baru maka biasanya akan diikuti dengan pembentukan 3 Kodam dan satuan-satuan baru juga di bawahnya yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah pasukan militer di Papua. Di tengah upaya penyelesaian konflik dan kekerasan militer yang jalan di tempat dan problem akuntabilitas operasi militer di Papua, pembentukan satuan teritorial baru dan peningkatan jumlah pasukan berpotensi meningkatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua,” kata Hussein.
Selanjutnya, Manajer Kajian dan Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Satrio Manggala memperingatkan bahwa pembentukan DOB dapat memperluas krisis lingkungan di Tanah Papua. Dengan adanya pemekaran dan didukung oleh UU Cipta Kerja maka makin memudahkan ekspansi perusahaan sawit, tambang, HTI dan logging beroperasi di Papua.
“Penyusutan luas hutan dalam dua dekade terakhir menyumbang 2% kehilangan hutan di Papua. Rinciannya, 28% dibuka untuk industri perkebunan (pulp dan kelapa sawit), 23% untuk ladang berpindah, 16% tebang pilih, 11% untuk perluasan sungai dan danau, 15% untuk perkotaan dan perluasan jalan, 5% kebakaran, dan 2% untuk pertambangan,” ujar Satrio.
Direktur Program Public Virtue Research Institute (PVRI) untuk Demokrasi dan Keadilan-Sosial Moh. Hikari Ersada menyampaikan bahwa untuk dapat mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan di Papua, dibutuhkan paradigma yang lebih demokratis dan bijaksana daripada menganggap aspirasi OAP sebagai ancaman instabilitas berupa ancaman teritorial dan eksistensial terhadap persatuan dan kesatuan NKRI.
“Aspirasi dan penolakan OAP terkait DOB harus dipertimbangkan. Paranoia pemerintah pusat yang menganggap aspirasi dan pendapat mereka sebagai ancaman instabilitas teritorial dan eksistensial menjauhkan pemerintah dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis guna mendorong perdamaian dan kesejahteraan Papua,” ucap Hikari.
Selanjutnya, Ia juga mengingatkan supaya pemerintah tidak melanjutkan proses legislasi yang terkesan terburu-buru ini. Menurutnya, pembahasan DOB di tengah situasi Papua yang sedang bergejolak justru kontraproduktif terhadap upaya mendorong perdamaian dan kesejahteraan.
“Revisi kedua UU Otsus Papua dan kebijakan DOB ini telah menimbulkan situasi yang kontraproduktif. Setidaknya dalam bulan Maret hingga Mei saja sudah terjadi 10 demonstrasi penolakan di Papua yang menelan 2 korban jiwa di Yahukimo. Proses legislasi ini akan terkesan ugal-ugalan jika terus dipaksakan sebab cenderung dominan dengan paradigma pembangunan yang bersudut pandang Jakarta,” jelas Hikari.
Gina Sabrina dari PBHI Nasional menyoroti proses pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua yang digelar secara tertutup oleh Komisi II DPR.
“Kami menyesalkan pembahasan RUU yang dilakukan secara tertutup oleh DPR. Ini menunjukkan bahwa proses pembentukan RUU tersebut dilakukan secara cacat tanpa partisipasi yang bermakna dari publik, secara khusus OAP yang akan terdampak langsung dari pemekaran wilayah tersebut. Sudah seharusnya pembahasan dilakukan secara terbuka agar publik khususnya OAP dapat mengikuti rapat dan memberikan pandangan terhadap rencana pemekaran oleh pemerintah tersebut” tutupnya.