_PERS RILIS PBHI_
Sampai saat ini, berbagai bentuk pelanggaran hak buruh masih marak terjadi. Berbagai bentuk pelanggaran hak buruh yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, status dan hubungan industrial yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya.
Penyebab pelanggaran hak buruh terus terjadi salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan Pemerintah hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran hak buruh menimpa salah satu buruh di PT Hyppe Teknologi Indonesia.
Disnaker telah mengeluarkan Nota Anjuran yang pada intinya menyatakan terjadinya pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Hyppe Teknologi Indonesia antara lain
1) Bentuk hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana harus diajukan pengusaha untuk mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian PHI;
2) Melakukan PHK yang tidak didasarkan perjanjian atau tanpa alasan yang jelas
3) Bentuk dan sistem upah yang tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lebih jauh, berdasarkan Nota Anjuran dari Disnaker tersebut, maka perlu dipertanyakan apakah Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya dengan benar atau justru lalai. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sebagai kuasa hukum buruh PT Hyppe Teknologi Indonesia yang menjadi korban pelanggaran hak tersebut, mengecam keras pembiaran pelanggaran hak buruh yang terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan. Sehingga, menambah panjang deretan kasus-kasus pelanggaran hak buruh.
Oleh sebab itu, PBHi mendesak agar:
1. Pemerintah c.q Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk pro aktif melakukan pengawasan praktik-praktik Pelanggaran Ketenegakerjaan;
2. Pemerintah untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada PT. Hyppe Teknologi Indonesia termasuk mengusut tuntas standarisasi kontrak kerja, besaran dan bentuk pengupahan, guna mencegah praktik pelanggaran Ketenagakerjaan serupa yang terjadi terhadap buruh pada perusahaan tersebut;
3. Memastikan terpenuhinya hak buruh yang menjadi korban PT. Hyppe Teknologi Indonesia, termasuk pelaksanaan Nota Anjuran Nomor: 24/1.835.3 atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan PT. Hyppe Teknologi Indonesia yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)