Rabu, 21 September 2022, PBHI mengadakan workshop untuk membahas hasil pemetaan kondisi dan kebutuhan advokasi kasus lingkungan oleh masyarakat akar rumput bersama dengan sepuluh organisasi lain yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rasamala Hijau (RHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Ecomarin, Greenpeace Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Workshop ini merupakan rangkaian kegiatan sebelum PBHI Nasional melaksanakan pendidikan paralegal lingkungan dan iklim di beberapa wilayah Indonesia. Inisiasi tersebut, berangkat dari masifnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang disebabkan oleh proyek pembangunan pemerintah yang tidak layak HAM dan tanpa perspektif lingkungan hidup dan ekologis. Oleh karena itu, penting bagi PBHI untuk mendorong adanya pendidikan dan pelatihan masyarakat akar rumput (grass root) berbasis komunitas korban yang spesifik di isu lingkungan hidup dan keadilan iklim. Skema pendidikan dan pelatihan ini menggunakan pendekatan paralegal komunitas yang terhubung dengan penguatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan standarisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, workshop ini sangat penting untuk menggali pengalaman dan pembelajaran dari advokasi jejaring NGOs dalam rangka memperkaya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akar rumput selama ini.
Sebagai bahan diskusi, PBHI telah melakukan asesmen pemetaan terhadap situasi dan kondisi pelanggaran HAM serta kasus-kasus kerusakan lingkungan yang terjadi.