Jumat 14 Maret 2021 tim hukum Aliansi Tamansari yang terdiri atas LBH Bandung, PBHI beserta warga yang masih bertahan, Eva Eryani, mendatangi Polrestabes Bandung untuk membuat laporan perusakan properti milik Eva dalam peristiwa pemagaran Tamansari dengan dalih kerja bakti pada Februari 2021 lalu. Dalam peristiwa tersebut terjadi keributan yang dilatari oleh pemagaran secara sewenang wenang terhadap puing puing rumah warga yang bertahan oleh kontraktor PT Sartonia dan warga terdampak rumah deret yang telah menerima ganti rugi.
Keributan pecah dan menyebabkan tindak pengenaiyaan terhadap Eva, beserta Deti, paralegal PBHI yang mendampingi warga yang bertahan. Saat itujuga terjadi pengusiran, intimidasi dan penghalangan tugas dua orang pekerja bantuan hukum dari LBH Bandung. Aksi itu berujung pada perusakan kebun pangan komunitas yang di bangun oleh warga untuk merespon kelangkaan pangan dimasa awal pandemi dan menjadi sumber utama akses pangan warga.Tindak pengerusakan tersebut menyebabkan kerusakan tanaman dan fasilitas kebun berupa hidroponik milik Eva.
Dampak pemagaran tersebut juga menyebabkan warga Tamansari kehilangan akses terhadap sumber makanan mandiri.Merespon hal tersebut tim hukum aliansi taman sari melakukan pelaporan pada Polrestabes Bandung. Kami melakukan pelaporan kepada SPKT yang kemudian mengarahkan kami menuju Unit Reskim untuk membuat laporan.Namun laporan yang dibuat justru di tolak oleh seorang polisi yang menolak memberikan namanya kepada dan mengaku dirinya sebagai bagian Pawas Reskim.Polisi tersebut mengatakan bahwa laporan yang dibuat tidak memiliki dasar yang kuat. Padahal bukti perusakan sudah diberikan secara detail. Polisi itu justru mempertanyakanbukti kepemilikan tanah milik Eva dan menanyakan akte kepemilikan tanah milik Eva sebagai syarat agar pelaporannya di terima oleh polisi.
Kami menilai Polisi yang menolak memberitahukan namanya tersebut lalai melihat bahwa telah terjadipengrusakan terhadap properti Eva dalam peristiwa pemagaran Tamansari dengan modus kerja bakti. Untuk menentukan kuat tidaknya sebuah bukti berada di bawah fungsi penyelidikan sehingga adalah keliru jika laporan Eva ditolak dengan alasan kekurangan barang buktiPertanyaan serta respon polisi yang menolak memberitahukan namanya tersebut adalah keliru dan mengada mengada serta memiliki kecenderungan untuk enggan memproses laporan eva.Oleh karena itu, kami menyatakan:
1.Mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memproses laporan dugaan pidana perusakan properti terhadap Eva Eryani.
2.Mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memproses laporan dugaan pidana kekerasan terhadap pengabdi bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung.
3.Mendesak Kepala Kepolisian Resor KotaBesar Bandung memproses laporan dugaan pidana kekerasan terhadap pengabdi bantuan hukum dari PBHI.
4.Meminta Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memproses pelaporan dugaan tindak pidana sesuai peraturan dan perundangan berlaku.
Bandung 15 Maret 2021
Tim Hukum Aliansi Tamansari
Kontak:0812 9300 2200