5 (lima) hari terhitung sejak Kamis 12 Mei 2022, 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko Bengkulu. Menyikapi hal tersebut, maka telah terbentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 147 orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor
Hukum di Indonesia, diantaranya :
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
- KontraS
- Elsam
- Andiko Sutan Mancayo Law Office
- Safir Law Office
- Akar Law Office
- LBH Kahmi Wilayah Bengkulu
- LBH Wawan Adil
- LBH Bhakti Alumni UNIB
- LBH Bhakti Alumni UNIB Cab.Mukomuko
- LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu
- LBH Sadajiwa Dharma Seluma
- Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB)
- LBH Narendradhipa
- LBH King Akbar Justice
- K-SPSI Provinsi Bengkulu
Tim advokasi ini dibentuk untuk membela hak-hak 40 orang a quo dari segala bentuk kriminalisasi yang terjadi dalam semua tahapan penegakan hukum yang ada. Pada pokoknya, Tim Advokasi ini berpandangan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 40 anggota PPPBS merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tindakan sewenang-wenang (arbitrary detention) kepada masyarakat, yang secara jelas melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP, dan prinsip HAM.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mendesak:
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu agar memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Mukomuko menghentikan Penyidikan terhadap 40 orang Petani dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
2) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memutus rantai Impunitas dan memastikan Penegakan Hukum secara Pidana terhadap para Anggota Satuan Brimob yang melakukan Penangkapan sewenang-wenang terhadap 40 orang anggota PPPBS dengan kekerasan;
3) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman RI untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan sewenang-wenang dalam kasus ini untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan. dalam Permasalahan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria:
4) Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian ATR/BPN RI agar segera mempercepat agenda Reforma Agraria untuk dapat menghentikan sengketa baik di Provinsi Bengkulu maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hormat kami,
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Narahubung dan Jurubicara :
1. Zelig Ilham Hamka (081274653532)
2. Aan Julianda (08117319322)
3. Jacky Haryanto (081278824790)
4. Alam Syahri (082249211199)
5. Teo Rafelsen (085273111161)