Kasus dan tindakan Ayin, adalah tindakan yang telah nyata-nyata menginjak-injak sistem hukum, memanfaatkan bobroknya integritas moral aparat penegak hukum di semua level fungsionalnya, serta melawan spirit publik untuk menuntaskan segala bentuk tindakan korupsi dan berkuasanya mafia hukum.
Terhadap seluruh tindak kejahatan yang demikian, sudah semestinya para Pengelola Negara, Otoritas Pelaksana Aturan Perundangan beserta aparat penegak hukum lebih mengedepankan rasa keadilan publik di dalam mengambil tindakan kebijakan maupun keputusan yang menjadi kewenangannya.
Hanya dengan kewenangan yang bersifat diskresi untuk tidak memberikan kenyamanan pada pelaku korupsi, mafia hukum hingga seluruh jaringan kerja kejahatannya, maka spirit anti korupsi dan anti mafia hukum yang ditopang oleh integritas dan komitmen moral aparat penegak hukum, benar-benar menjadi bukti. Tidak sekedar menjadi komoditas politik, arena pencitraan kekuasaan yang memperpanjang kebohongan tersembunyi.
Jakarta, 28 Januari 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua