Siaran Pers
Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI)
“Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia”
Setiap tahunnya, tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Jika melihat pada konteks global, tren putusan vonis mati sebenarnya mengalami penurunan dan tren abolisi terhadap hukuman mati semakin menguat. Ada kecenderungan yang positif dengan semakin banyaknya negara-negara di dunia yang menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka. Hal tersebut dapat diartikan bahwa di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati. Sayangnya, tren global ini tidak terlihat di Indonesia. Yang terjadi justru sebaliknya.
Kami memandang, semakin meningkatnya jumlah vonis pidana mati menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya melindungi hak hidup warga negaranya. Lebih dari itu, tingginya angka penjatuhan vonis pidana mati di Indonesia juga sangat bertolak belakang dengan citra yang sedang dibangun oleh Pemerintah Indonesia di level internasional. Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB. Dalam Sidang UPR, terdapat setidaknya 20 rekomendasi terkait hukuman mati yang sama sekali tidak digubris oleh pemerintah Indonesia. Alih-alih menerima rekomendasi untuk moratorium hukuman mati, Indonesia masih menggunakan pendekatan canggung dengan menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif pada RKUHP.
Koalisi menilai bahwa penerapan hukuman mati tidak pantas diterapkan di Indonesia, terutama mengingat proses hukum dan sistem peradilan di Indonesia yang masih memiliki banyak problematika serius. Di samping itu, pengaturan hukuman mati di dalam RKUHP dimana pidana mati diancamkan secara alternatif dan terpidana harus menjalani masa tunggu selama 10 (sepuluh) tahun sebelum dapat dievaluasi oleh pemerintah juga menimbulkan permasalahan baru.
Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) dengan demikian mendesak agar:
- Pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial);
- Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan- permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati;
- Pemerintah melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel, sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman;
- Pemerintah dan DPR menghapuskan pidana mati dalam Revisi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar;
- Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Grasi yang dapat menjadi standar atau pedoman bagi Presiden dalam memberikan keputusan terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Jakarta, 9 Oktober 2020
Koalisi HATI
Anggota Koalisi HATI:
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Human Rights Working Group (HRWG)
- SETARA Institute
- The Association for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST)
- LBH Masyarakat
- LBH Jakarta
- LBH Pers
- Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Yayasan Satu Keadilan
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI)
- Migrant Care
- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
- PILNET (Public Interest Lawyer Network)
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)