_Press Rilis_
PBHI Jakarta
Sejumlah warga yang bermukim di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan cemas lantaran bakal digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Husein (40) salah seorang warga mengatakan, penggusuran dilakukan lantaran Pemprov DKI mengklaim tanah yang dihuni warga merupakan tanah dengan status Tata Praja.
“Kami sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sejak tahun 1937 engkok kami sudah di sini. Kami ada surat jual beli (SPJB) zaman mandor masih berkuasa, kita juga bayar PBB,” katanya.
Menurut Husein, alasan Pemprov DKI Jakarta bakal menggusur rumah warga sangat tak masuk akal yakni lantaran adanya banjir. Padahal, kata Husein, daerah tersebut tak pernah tergenang atau pun banjir kala hujan mengguyur Ibu Kota dalam intensitas ringan maupun berat.
Selain itu, menurut Husein, keinginan Pemprov DKI ingin menggusur rumah warga konyol, sebab, pihak BPN tak dilibatkan untuk melakukan pengukuran. “Tidak pernah ada pengukuran batas yang akan di gusur oleh pemerintah setempat,” ucap Husein.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Sabar Hutahaen menduga, langkah Pemprov DKI Jakarta yang ingin menggusur pemukiman warga tersebut keliru. “Patut dicurigai adanya kepentingan gelap terkait kasus penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat di menteng dalam ini,” kata dia.
Peristiwa ini, ditambahkan Sabar, tak boleh dibiarkan. PBHI Jakarta bersama warga akan mempertahankan hak kepemilikan lahan tersebut.