[Pers Rilis PBHI Nasional]
Pada Sabtu, 27 Maret 2021 salah satu Jurnalis Tempo, Nurhadi mendapatkan serangan berupa tindak kekerasan saat tengah melakukan tugasnya untuk meliput. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari media Tempo, Nurhadi ditugaskan untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, Angin Prayitno Aji. Saat itu, Angin Priyatno Aji sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokembangan Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi kemudian ditangkap dan dibawa ke Mushola di belakang Gedung dan dianiya, mulai dari ditampar, dijambak hingga diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Pelaku juga menghapus isi telepon seluler korban dan mematahkan kartunya. Nurhadi bahkan sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan jembatan merah selama dua jam. Pelaku yang mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat itu memberi Nurhadi uang sebesar Rp. 600.000 sebagai bentuk tutup mulut, tapi uang tersebut dengan tegas ditolak oleh Nurhadi. Pelaku kemudian mengantar Nurhadi pulang ke Sidoarjo.
Kejadian penyerangan terhadap Jurnalis seperti ini bukan kali pertama terjadi. Apa yang dilakukan oleh Nurhadi merupakan upaya investigasi yang dilindungi oleh UU Pers. Jurnalis dalan menjalankan tugas dan kewajibannya kerap mendapatkan berbagai bentuk serangan baik fisik maupun serangan digital. Padahal sebagaimana disebutkan dalam Sidang Commission on Human Rights tanggal 26 Januari 2006, jurnalis secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari Pembela HAM dalam tugasnya untuk collecting and disseminating information on violation. Selain itu dalam kerangka instrumen hukum Nasional, eksistensi Pembela HAM sebetulnya juga telah diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD1945.
Deretan praktik penyerangan terhadap Pembela HAM yang berdasarkan pengamatan PBHI mengalami peningkatan setiap tahunnya, hingga saat ini belum juga dapat mendorong Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menjamin penuh perlindungan terhadap Pembela HAM. Bahkan hingga saat ini, Negara belum juga menerbitkan regulasi khusus yang secara definitif dapat menjamin perlindungan keamanan para Pembela HAM.
Sehingga berdasarkan peristiwa ini, PBHI kembali mendesak :
1. Pemerintah Presiden Joko Widodo c.q Kementerian Hukum dan HAM c.q DPR-RI untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki kondisi penegakan HAM dan kemanusiaan dan segera menerbitkan regulasi yang dapat menjamin penuh perlindungan kepada Para Pembela HAM;
2. Pemerintah presiden Joko Widodo c.q Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis;
3. Pemerintah presiden Joko Widodo untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus serangan serupa yang terjadi terhadap pembela HAM termasuk atas kasus penyerangan para Pembela HAM yang terjadi pada PBHI.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Jakarta, 29 Maret 2021