Senin (22/2) warga korban penggusuran Paksa dan Pembela HAM PBHI Jawa Barat melaporkan kasus penyerangan Tamansari kepada beberapa Lembaga negara yakni Komnasham, komnas perempuan, Kompolnas dan LPSK. Merespon pelaporan dan pengaduan ini, PBHI telah melangsungkan kegiatan Konferensi Pers yang bertujuan untuk menginformasikan media mengenai kronologi kasus yang disampaikan langsung oleh Korban dalam forum tersebut. Pembela HAM PBHI Jawa Barat menjelaskan bahwa pada saat kejadian dirinya ditendang, dipukul, dijambak dan kepalanya dihantamkan ke dinding oleh sekelompok orang yang diduga kuat adalah preman dan sebagian di antaranya menggunakan helm proyek yang dapat terindentifikasi sebagai pekerja proyek PT. Sartonia Agung yang sedang bertugas di tengah proyek pembangunan rumah deret Tamansari.
Penyerangan kepada Warga Tamansari dan Pembela HAM PBHI Jawa Barat ini bukan kali pertama terjadi. Selain itu, pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di tengah berbagai bentuk kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, dan berbagai ancaman dapat berdampak pada impunitas yang seharusnya tidak dilanggengkan oleh negara. Merespon laporan ini, Hairiansyah Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam kegiatan Konferensi Pers menyampaikan,
“Pembela HAM adalah aktor penting dan strategis dalam pemajuan dan penegakan HAM di negara sehingga harus dilindungi oleh negara. Komnas HAM akan melakukan pemantauan situasi dan kondisi di lapangan, meminta keterangan para pihak dan mengeluarkan rekomendasi. Kepolisian harus transparan dan menindak para pelaku. Sementara, jika korban mengalami ancaman dari pihak lain maka Komnas HAM akan memberikan atensi untuk memberikan perlundungan secara maksimal baik langsung atau tidak langsung.”ungkap Hairiansyah.
Julius Ibrani (Sekjen PBHI Nasional) melanjutkan bahwa seluruh pihak saat ini berpangku tangan kepada Komnas HAM , apabila ada gangguan dan serangan kepada Pembela HAM dan berharap Komnas HAM dapat terus memonitor dan menyelesaikan laporan kasus penyerangan terhadap Pembela HAM di Tamansari.
“Sebetulnya belum terlihat ujung pangkalnya seperti apa dan potensi ancaman, intimidasi, pelanggaran HAM kedepannya masih akan terus ada dan terlihat jelas di depan mata. Kedepan kami juga berharap untuk terbentuknya satu regulasi yang lebih detail terkait dengan mekanisme perlindungan Pembela HAM, hingga ke level yang paling tinggi dalam tataran UU HAM, atau khususnya bagi mekanisme perlindungan HRD.”
Korban juga turut melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah penyerangan Tamansari kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Pengaduan diterima dengan baik oleh Komanas Perempuan dan memastikan akan memberikan atensi penuh kepada tindakan penyerangan Pembela HAM ini dan akan segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil pelaporan dalam kurun waktu 1 (satu) minggu.
Dari seluruh upaya pelaporan ini korban juga berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan korban dapat memperoleh hak-haknya kembali. PBHI, Korban dan seluruh jaringan masyarakat sipil tentunya akan terus mengawal seluruh proses dan tindak lanjut pelaporan kasus penyerangan terhadap Pembela HAM di Tamansari.