DARI PEDOMAN PERMENKUMHAM HINGGA UPAYA PERLUASAN AKSES KEADILAN MELALUI INTEGRASI BANTUAN HUKUM DAN PRO DEO
Jakarta, 29 April 2021 – PBHI melakukan audiensi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertemuan tersebut dilakukan bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sekretaris Badan, beserta jajaran di bagian bantuan hukum. PBHI menyampaikan catatannya mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Standar Layanan Bantuan Hukum.
“Mengingat substansi dalam Permenkumham masih sangat umum, kami berharap kebutuhan khusus dari kelompok penerima, khususnya minoritas dan rentan dapat diperhatikan dan diakomodir dalam pedoman. Begitupula mengenai pedoman pelatihan paralegal, apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat itupula yang nantinya dipelajari oleh paralegal dan kami berharap ada dukungan dari negara kepada OBH dalam penyelenggaraan pelatihan.” Jelas Totok Yuliyanto.
Dalam pertemuan tersebut BPHN juga menyampaikan akan melibatkan masyarakat sebelum pedoman diundangkan oleh BPHN.
“Kami berharap ada public hearing dalam membahas pedoman ini dan dilakukan secara serius dengan membahas isu-isu krusial yang perlu dikonsultasikan” terang Kepala BPHN.
“Selanjutnya setelah kedua pedoman tersebut diselesaikan penting ke depan untuk memikirkan peningkatan kapasitas dan sosialisasi agar kedua Permenkumham ini benar-benar berjalan.” kata Audy Murfi, selaku Sekretaris BPHN.
Berikutnya pembahasan tersebut dilanjutkan oleh fokus dan rencana BPHN untuk mengintegrasikan antara bantuan hukum dan pro deo. Penjajakan ini sebenarnya telah dilakukan oleh PBHI pada 2018 dan 2019 ketika mengadakan forum pertemuan bersama Mahkamah Agung dan BPHN untuk mengintegrasikan agar setiap perkara bantuan hukum yang masuk tidak perlu lagi dibebankan biaya perkara. Ke depan PBHI juga akan kembali melanjutkan fokus tersebut sebagai upaya perluasan akses keadilan. (GS)