“Publik Minta Komnas Perempuan, KomnasHAM dan Ombudsman Jadi HERO, Jangan Sampai Jadi ZERO”
PERNYATAAN SIKAP PBHI
Pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, KomnasHAM dan Ombudsman: Titik Balik Untuk Menghentikan Penghancuran KPK
“Publik Minta Komnas Perempuan, KomnasHAM dan Ombudsman Jadi HERO, Jangan Sampai Jadi ZERO”
PBHI mencatat agenda penghancuran KPK seperti disetujui oleh Presiden Jokowi. Titik awal penghancuran ini, dimulai sejak Presiden Jokowi memilih Pimpinan KPK pada 2019 lalu, yang kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Pasalnya, Firli Bahuri adalah sosok dengan rekam jejak bermasalah di KPK sebelum menjabat Ketua KPK. Mulai dari naik helikopter, maladministrasi dalam penarikan kembali Penyidik KPK ke Polri, Rossa Purbo Bekti, dan terakhir buka puasa bersama Komisaris perusahaan yang diperiksa terkait kasus korupsi oleh KPK.
Selain itu, skandal besar di internal KPK terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri, dan tidak pernah terjadi sebelumnya. Sebut saja, kasus pencurian barang bukti berupa 2Kg emas senilai Rp 900 juta oleh pegawai, bocornya rencana penggeledahan terhadap perusahaan yang diperiksa tekait korupsi pajak, dan yang terbaru, pemerasan senilai Rp 1,5 M terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Penyidik KPK dari Polri.
Penghancuran KPK ini menemui episode terakhir, yakni pemecatan terhadap 75 pegawai KPK yang berintegritas dan berpengalaman mengusut kasus-kasus megakorupsi yang juga melibatkan Menteri, seperti E-KTP, Paket Bansos, dan Lobster.
Revisi UU KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi, menjadi dalih untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ditengarai, Firli Bahuri juga menjadi aktor yang mendorong Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan materi pertanyaan yang sarat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena diskriminatif terhadap perempuan (seksis), sensitif SARA, bahkan merendahkan hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan.
Akan tetapi, tetap terbit Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021, yang menjadi dasar untuk memecat 75 Pegawai KPK. Pidato Presiden Jokowi yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengalihan status pegawai KPK yang tidak boleh merugikan, tidak digubris oleh Firli Bahuri, bahkan hari ini, tetap melanjutkan agendanya.
Atas upaya penghancuran KPK secara kelembagaan ini, serta pemecatan terhadap pegawai KPK yang berintegritas, PBHI menyatakan sikap dengan tegas, sebagai berikut:
- Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut SK yang Menunjuk Firli Bahuri sebagai Komisioner sekaligus Ketua KPK;
- Mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo agar menarik kembali penugasan Firli Bahuri dari KPK ke Polri serta memeriksa secara etik di internal Polri;
- Mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Ombudsman untuk bersikap tegas, berani dan independen dalam memeriksa seluruh pelanggaran dalam TWK, baik secara substansi yang bertentangan dengan HAM maupun maladministrasi;
- Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa dan menyatakan pelanggaran etik yang berat Pimpinan KPK atas pemecatan 75 Pegawai KPK melalui TWK.
Demikian pernyataan sikap ini Kami sampaikan.
Jakarta, 26 Mei 2021
Totok Yuliyanto (Ketua PBHI Nasional)
Julius Ibrani (Sekjend PBHI Nasional)
Chikita Edrini Marpaung (Koordinator Advokasi PBHI)