Rabu, 23 November 2022, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang secara kolektif tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Sipil Keterbukaan Pemerintah untuk Sektor Keadilan dan Jaminan Kewargaan menyelenggarakan konsinyering dalam rangka pembahasan dan penyusunan laporan hasil survei kebutuhan hukum kelompok rentan.
Konsinyering yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak Rabu 23 November 2022 sampai Jumat 25 November 2022 merupakan rangkaian dari agenda mendorong implementasi komitmen Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia 2020-2022 di sektor akses keadilan. Komitmen yang didorong tersebut diantaranya: tersedianya peraturan teknis untuk asesmen pemenuhan kebutuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di setiap tahapan peradilan dan pemberian bantuan hukum yang inklusif bagi masyarakat marginal dan berperspektif gender. Melalui dukungan Norwegian Centre for Human Rights Konsorsium telah melakukan penggalian data melalui survei terhadap kelompok rentan di DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur. Data ini digunakan sebagai basis dalam menyusun kajian terkait bantuan hukum dan kondisi kerentanan pencari keadilan hingga kondisi pemberi hukum. Nantinya kajian ini akan digunakan sebagai bahan advokasi kebijakan dalam rangka implementasi komitmen Open Goverment Indonesia berbasis bukti.
Pada agenda konsinyering tim peneliti Konsorsium melakukan pengolahan data bersama terkait hasil survei dan menyusunnya dalam bentuk laporan. Tahap selanjutnya, Tim Peneliti akan kembali bertemu untuk menyusun policy brief serta mempersiapkan diseminasi hasil survei kebutuhan hukum kelompok rentan.