terbesar terjadi di Kalimantan Selatan yang hanya memiliki Kapasitas sejumlah 1.442 orang, namun dihuni oleh 3.989 Warga Binaan dan Tahanan. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang dihuni oleh 2.584 tahanan dengan kapasitas 1.136 orang, Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dihuni oleh 1.019 tahanan dengan kapasitas 504 orang dan Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat dihuni oleh 3.005 orang dengan kapasitas 1500 penghuni.
Pemerintah tidak bisa menyelesaikan permasalahan overcrowded Rutan dan Lapas, hanya dengan memperbanyak jumlah dan kapasitas Rutan dan Lapas yang selama ini sering diwancanakan. Mengingat hal tersebut selain memperbesar jumlah beban anggaran negara hanya akan mempertegas bahwa sebagai Negara hukum dan demokrasi Indonesia cenderung memilih jalan pemidanaan untuk menghadirkan tertib sosial daripada melalui jalan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak manusia.
Atas dasar hal-hal di atas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memandang perlunya dilakukan sejumlah hal bagi upaya sungguh-sungguh membenahi rumah tahanan:
Pertama, Pembaharuan Hukum Acara Pidana terutama harus dilakukan pemangkasan proses hukum terkait dengan jangka waktu penahanan di Indonesia yang dapat mencapai 700 hari sampai seorang tertuduh mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
Kedua, Minimalisir upaya penahanan hanya untuk kejahatan tertentu dengan batasan dan alasan yang jelas sebagaimana ditegaskan oleh Konvensi Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia yang menyatakan “Pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan”
Ketiga, Penggabungan antara penyidikan dan penuntutan, karena proses penyidikan dan penuntutan yang terpisah mengakibatkan bolak-baliknya berkas antara penyidik dan penuntut dan memperlambat proses peradilan itu sendiri. Yang selama ini banyak terjadi seringkali pemeriksaan persidangan hanya menjadi alat formalitas tersangka/terdakwa sudah dihukum pada tingkat penyidikan dan penuntutan
Keempat, Merubah perspektif politik pemidanaan di Indonesia, yang selalu menekankan upaya pemidanaan sebagai upaya pertama untuk memaksa warga negara mengikuti kebijakan pemerintah, hal tersebut jelas bertentangan dengan asas Ultimum Remedium
Kelima, Pengembangan sistem pemidanaan non penahanan, tanpa harus merubah fungsi dan tujuan utama dari sistem pemasyarakatan yakni memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana.
Tanpa sejumlah langkah kongkrit di atas, maka sidak Menkumham dan Wamenkumham hasil reshuffle hanya membenarkan tudingan para pengamat bahwa kunjungan tersebut sekedar menjadi ritual rutin paska pisah sambut pejabat baru.
Jakarta, 26 Oktober 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua
0816 680 845