Yth.Komnas HAM RI
Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng
Jakarta Pusat 10310
Perihal : SURAT TERBUKA
Dengan hormat,
Bersama ini kami Komite Aksi Solidaritas untuk Kasus Munir ( KASUM ), Individu, dan Organisasi masyarakat Sipil meminta dan mendesak Komisi Nasional HAM RI (Komnas HAM RI) untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).
Adapun yang menjadi dasar dan alasan surat terbuka ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat kasus pembunuhan Munir sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi. Unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat tersebut yakni; Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM), Kedua , pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan yang dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM), dan Ketiga , fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Munir memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM;
- Bahwa Komnas HAM RI adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan mandat untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 18 UU Pengadilan HAM;
- Bahwa pada tanggal 21 September 2020 KASUM bersama dengan beberapa kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan legal opini tentang pelanggaran HAM yang berat dalam kasus pembunuhan Munir untuk membantu Komnas HAM RI dalam melakukan penyelidikan dan menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat;
- Bahwa hingga surat terbuka ini disampaikan, Komnas HAM RI masih belum menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat;
- Bahwa belum ditetapkannya kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya. Mengingat mekanisme pidana umum hanya mampu menghukum pelaku lapangan tanpa mampu mengungkap dan menghukum aktor intelektual dan dalang di balik peristiwa pembunuhan Munir.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami meminta dan mendesak Komnas HAM RI untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimandatkan oleh UU Pengadilan HAM.
Hormat kami,
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir
1.YLBHI
2.LBH Jakarta
- Imparsial
- KontraS
- Amnesty International Indonesia
- Omah Munir
- Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
- Centra Initiative
- KontraS Papua
- KontraS Aceh
- KontraS Medan
- PBHI Se-Indonesia
Terima kasih.